Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klarifikasi Yasonna Laoly soal Wacana Pembebasan Napi Korupsi: Kami Belum Lapor Jokowi

Yasonna Laoly menyampaikan, dirinya tak pernah bicara soal pembebasan narapidana korupsi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Klarifikasi Yasonna Laoly soal Wacana Pembebasan Napi Korupsi: Kami Belum Lapor Jokowi
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Menkumham Yasonna Laoly di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/11/2019) 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly menyampaikan, dirinya tak pernah bicara soal pembebasan narapidana korupsi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia mengatakan, akan ada 30 ribu narapidana kasus umum yang dibebaskan untuk penerapan social distancing dan physical distancing di dalam lembaga pemasyarakatan.

Mengingat saat ini terjadi kelebihan kapasitas napi pidana umum di dalam lapas.

Sehingga, dikhawatirkan akan terjadi penyebaran virus corona antar narapidana.

"Kami bicara yang 30 ribu (napi umum) ini, tidak ada kami bicara tipikor," ujar Yasonna Laoly, dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (8/4/2020).

Setelah Jokowi menyetujui adanya pembebasan 30 ribu napi umum untuk pencegahan virus corona, Yasonna mengeluarkan peraturan menteri.

Menkumham Yasonna Laoly.
Menkumham Yasonna Laoly. (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Ia lalu melakukan rapat dengan anggota Komisi III DPR RI untuk melaporkan keputusan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Tapi setelah disetujui, kami langsung mengeluarkan Permen Nomor 10, besoknya saya rapat dengan Komisi III apa yang kami putuskan," katanya.

Yasonna berujar, ada anggota Komisi III yang mempertanyakan soal napi korupsi yang tidak ikut dibebaskan.

"Beberapa teman di Komisi III bertanya kenapa diskriminatif? Kenapa tidak sesuai napi yang lain?"

"Saya bilang, kalau masuk napi tertentu kita harus revisi PP (peraturan pemerintah)," jawabnya.

Baca: Di ILC, Refly Harun Kritik Yasonna Laoly hingga Singgung Jubir Jokowi: Fadjroel Rachman Jangan Marah

Baca: Wacana Yasonna Bebaskan Napi Koruptor Jadi Sorotan, Jokowi Tegaskan Tak Pernah Membahasnya di Rapat

Baca: Dituding Provokatif oleh Yasonna, Ini Balasan Menohok Najwa Shihab Soal Wacana Pembebasan Koruptor

Menurutnya, sejumlah pihak sudah memberikan tuduhan, padahal pihaknya belum berencana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Tapi belum diputuskan, sudah ditangkap oleh publik kita akan melepas napi tipikor dan lain-lain," ujarnya.

"Presiden sudah mengatakan, tidak ada revisi PP," lanjut Yasonna.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly. (Chaerul Umam/Tribunnews.com)

Ia mengatakan, ada keinginan untuk membebaskan napi korupsi yang sudah berusia lanjut, karena dasar kemanusiaan.

Namun, rencana ini belum dilaporkan ke Presiden Jokowi, baru ia sampaikan saat rapat dengan Komisi III.

"Tetapi mungkin standar hidup dan kehidupan saya berbeda."

"Di lapas kami, yang perempuan ada 74 tahun sudah 2/3 hukuman, tinggal 6 bulan lagi untuk menyelesaikan hukuman."

"Saya bilang bagaimana kalau mereka yang uzur ini walaupun tindak pidana korupsi, kami belum melaporkan (ke Jokowi)," terang Yasonna.

Baca: ICW Sebut Pernyataan Jokowi Soal Narapidana Korupsi Harusnya Jadi Teguran Keras Bagi Yasonna

Baca: Kutip Pernyataan Jokowi soal Pembebasan Napi Koruptor, Najwa Shihab Titip Pesan untuk Yasonna Laoly

Baca: Singgung Wacana Pembebasan Napi dari Yasonna, Mahfud MD: Saya Sudah Lama Berpikir Itu

Menurutnya, napi korupsi ini bisa menjalani masa hukuman di rumah saat Indonesia masih menghadapi pandemi virus corona.

"Keluarkan mereka dalam masa Covid-19, dikembalikan ke rumah tanpa mengurangi masa hukuman," ujarnya.

Pernyataan Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan remisi bagi narapidana korupsi, saat pandemi virus corona.

Ia juga tidak akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita."

"PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum," ujar Jokowi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (6/4/2020).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat melalui telekonference, Jumat (3/4/2020).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat melalui telekonference, Jumat (3/4/2020). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jokowi mengatakan, pemerintah membebaskan narapidana umum, karena terjadi kelebihan kapasitas.

Sehingga, pembebasan napi umum tersebut untuk menerapkan kebijakan physical distancing sebagai pencegahan penyebaran virus corona.

"Minggu lalu juga ada juga pembebasan napi karena memang Lapas kita over kapasitas."

"Berisiko mempercepat penyebaran Covid-19 di lapas-lapas kita," ungkap Jokowi.

Ia menambahkan, pembebasan napi umum ini ada syarat dan kriteria yang harus dipenuhi sebelumnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas