Pemerintah Tak Bisa Larang Warga untuk Mudik, Ini Penjelasan Jubir Presiden
Juru bicara presiden, Fadjroel Rachman menyampaikan, pemerintah pusat tidak melarang warga untuk melakukan mudik ke daerah asal.
Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Juru bicara presiden, Fadjroel Rachman menyampaikan, pemerintah pusat tidak melarang warga untuk melakukan mudik ke daerah asal.
Namun, pemerintah mengimbau agar masyarakat di perantauan tidak mudik, untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
"Mudik lebaran ini secara hukum tidak melarang, tidak menganjurkan."
"Dalam bahasa yang kita sampaikan, kita mengimbau warga tidak mudik," ujar Fadjroel Rachman, dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (8/4/2020).
Baca: Demokrat: Jokowi Harus Lebih Tegas, Keluarkan Larangan Mudik untuk Cegah Ledakan Corona
Baca: Singung PSBB, Dokter Minta Perantau di DKI untuk Tidak Mudik: Jakarta adalah Wuhan-nya Indonesia
Baca: Ganjar Pranowo Siapkan Aplikasi Siaga Mudik bagi Pemudik Jawa Tengah: Jangan Pulang Kampung Dulu!
Ia mengungkapkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pemerintah tak boleh melakukan pelarangan.
Namun, pemerintah membatasi adanya pergerakan masyarakat dan barang selama penerapan status PSBB.
"Kenapa kita tidak melarang? Karena dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar, kita tidak boleh melarang, di sana hanya membatasi."
"Yaitu pembatasan pergerakan orang dan barang, PSBB kan idenya itu," jelas Fadjroel.
Ia menambahkan, bagi warga yang tidak melakukan mudik, pemerintah sudah menyiapkan bantuan sosial.
Bagi warga yang tetap mudik, pemerintah daerah akan memberlakukan karantina.
"Di desa kan sudah ada imbauan untuk tidak mudik, ada dua masalah di sini."
"Pertama, kalau tidak mudik, maka akan mendapatkan reward bantuan sosial."
"Kalau akhirnya mereka mudik juga, kepala daerah sudah menyiapkan tempat untuk isolasi selama 14 hari," terangnya.
Bantuan Sosial dari Program Jaring Pengaman Sosial
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah akan menyiapkan bantuan sosial bagi warga DKI Jakarta yang kurang mampu sekira 3,7 juta penerima.
“1,1 juta (penerima) nanti disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, dan 2,6 juta (penerima) disiapkan oleh pemerintah pusat selama dua bulan sesuai dengan masa tanggap darurat yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19,” ujar Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (7/4/2020).
Para Menteri kabinet Indonesia maju diperintahkan untuk segera mendistribusikan 200.000 paket sembako untuk wilayah Jabodetabek.
Baca: Video Driver Taksi Online Nangis Curhat ke Jokowi, Cerita Mobilnya Akan Ditarik Leasing
Baca: Gubernur Papua Minta Pertimbangan Presiden Jokowi Perihal Penyelenggaraan PON 2020
Baca: Jokowi Minta Tak Ada Celah Warga Desa Terdampak Virus Corona Tidak Mendapat Bansos
Selain itu, Jokowi juga memerintahkan untuk mendistribusikan Kartu Pra Kerja yang akan diimplementasikan mulai Kamis (9/4/2020).
Adapun anggaran Kartu Pra Kerja juga ditingkatkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun.
Jokowi juga meminta adanya keterlibatan pemerintah daerah dan desa yang harus diperhatikan.
“Gunakan cara-cara praktis, tidak berbelit-belit dan menyulitkan masyarakat."
"Rancang mekanisme yang melibatkan sektor usaha mikro dan kecil, pedagang sembako di pasar, dan jasa transportasi ojek sehingga bisa mengikutsertakan usaha-usaha yang di bawah,” imbuh presiden.
(Tribunnews.com/Nuryanti)