Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Tak Bisa Larang Warga untuk Mudik, Ini Penjelasan Jubir Presiden

Juru bicara presiden, Fadjroel Rachman menyampaikan, pemerintah pusat tidak melarang warga untuk melakukan mudik ke daerah asal.

Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
zoom-in Pemerintah Tak Bisa Larang Warga untuk Mudik, Ini Penjelasan Jubir Presiden
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Juru bicara presiden, Fadjroel Rachman menyampaikan, pemerintah pusat tidak melarang warga untuk melakukan mudik ke daerah asal.

Namun, pemerintah mengimbau agar masyarakat di perantauan tidak mudik, untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

"Mudik lebaran ini secara hukum tidak melarang, tidak menganjurkan."

"Dalam bahasa yang kita sampaikan, kita mengimbau warga tidak mudik," ujar Fadjroel Rachman, dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (8/4/2020).

Baca: Demokrat: Jokowi Harus Lebih Tegas, Keluarkan Larangan Mudik untuk Cegah Ledakan Corona

Baca: Singung PSBB, Dokter Minta Perantau di DKI untuk Tidak Mudik: Jakarta adalah Wuhan-nya Indonesia

Baca: Ganjar Pranowo Siapkan Aplikasi Siaga Mudik bagi Pemudik Jawa Tengah: Jangan Pulang Kampung Dulu!

Ia mengungkapkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pemerintah tak boleh melakukan pelarangan.

Namun, pemerintah membatasi adanya pergerakan masyarakat dan barang selama penerapan status PSBB.

"Kenapa kita tidak melarang? Karena dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar, kita tidak boleh melarang, di sana hanya membatasi."

Berita Rekomendasi

"Yaitu pembatasan pergerakan orang dan barang, PSBB kan idenya itu," jelas Fadjroel.

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman (Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com)

Ia menambahkan, bagi warga yang tidak melakukan mudik, pemerintah sudah menyiapkan bantuan sosial.

Bagi warga yang tetap mudik, pemerintah daerah akan memberlakukan karantina.

"Di desa kan sudah ada imbauan untuk tidak mudik, ada dua masalah di sini."

"Pertama, kalau tidak mudik, maka akan mendapatkan reward bantuan sosial."

"Kalau akhirnya mereka mudik juga, kepala daerah sudah menyiapkan tempat untuk isolasi selama 14 hari," terangnya.

Bantuan Sosial dari Program Jaring Pengaman Sosial

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas