Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Tak Bisa Larang Warga untuk Mudik, Ini Penjelasan Jubir Presiden

Juru bicara presiden, Fadjroel Rachman menyampaikan, pemerintah pusat tidak melarang warga untuk melakukan mudik ke daerah asal.

Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
zoom-in Pemerintah Tak Bisa Larang Warga untuk Mudik, Ini Penjelasan Jubir Presiden
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/1/2020). 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah akan menyiapkan bantuan sosial bagi warga DKI Jakarta yang kurang mampu sekira 3,7 juta penerima.

“1,1 juta (penerima) nanti disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, dan 2,6 juta (penerima) disiapkan oleh pemerintah pusat selama dua bulan sesuai dengan masa tanggap darurat yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19,” ujar Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (7/4/2020).

Para Menteri kabinet Indonesia maju diperintahkan untuk segera mendistribusikan 200.000 paket sembako untuk wilayah Jabodetabek.

Baca: Video Driver Taksi Online Nangis Curhat ke Jokowi, Cerita Mobilnya Akan Ditarik Leasing

Baca: Gubernur Papua Minta Pertimbangan Presiden Jokowi Perihal Penyelenggaraan PON 2020

Baca: Jokowi Minta Tak Ada Celah Warga Desa Terdampak Virus Corona Tidak Mendapat Bansos

Selain itu, Jokowi juga memerintahkan untuk mendistribusikan Kartu Pra Kerja yang akan diimplementasikan mulai Kamis (9/4/2020).

Adapun anggaran Kartu Pra Kerja juga ditingkatkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun.

Jokowi juga meminta adanya keterlibatan pemerintah daerah dan desa yang harus diperhatikan.

“Gunakan cara-cara praktis, tidak berbelit-belit dan menyulitkan masyarakat."

Berita Rekomendasi

"Rancang mekanisme yang melibatkan sektor usaha mikro dan kecil, pedagang sembako di pasar, dan jasa transportasi ojek sehingga bisa mengikutsertakan usaha-usaha yang di bawah,” imbuh presiden.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas