PSBB Jakarta Mulai Jumat 10 April, Pemprov DKI Siapkan Fasilitas Belanja Online di Pasar Jaya
Dampak PSBB, Pemprov DKI Jakarta bersama jajaran BUMD akan menyiapkan fasilitas berbelanja melalui Pasar Jaya.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama jajaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan menyiapkan fasilitas berbelanja melalui Pasar Jaya.
Pasar Jaya merupakan kegiatan berbelanja melalui jarak jauh di wilayah Jakarta.
Adapun kegiatan belanja di Pasar Jaya sebelumnya telah berjalan selama beberapa minggu pada 105 pasar di seluruh Jakarta.
Hal ini telah disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui KompasTV, Selasa (7/4/2020) pukul 22.00 WIB.
Dalam konferensi pers tersebut, Anies Baswedan memutuskan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diterapkan di DKI Jakarta mulai Jumat, (10/4/2020).
"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh Keputusan Menteri, efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," kata Anies Baswedan.
Pemprov DKI Jakarta pun meminta agar seluruh warga dapat menaati ketentuan-ketentuan dalam peraturan pada kebijakan PSBB ini.
Dalam hal ini warga dianjurkan untuk membatasi interaksi sosial salah satunya dengan tetap berada di rumah.
Anies menyampaikan, secara prinsip DKI Jakarta sebelumnya juga telah melaksanakan pembatasan-pembatasan tersebut.
Mulai dari seruan untuk bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar-mengajar di sekolah dan mengalihkan menjadi kegiatan belajar di rumah.
Baca: PSBB di Jakarta Mulai 10 April, Anies Baswedan Sebut Batasan Pekerjaan untuk Ojek Online
Lalu, menghentikan kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadat, namun mengerjakan kegiatan peribadatan di rumah.
Begitu juga dengan pembatasan transportasi telah dilakukan dalam 3 minggu terakhir.
Kembali dalam pelaksanaan PSBB tersebut nantinya akan diterapkan komponen penegakan.
Lebih lanjut, Anies menyatakan pemerintah DKI akan menyusun peraturan yang mengikat kepada warga untuk mengikuti.
"Jadi kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati sekaligus menjadi pesan bagi semua bahwa ketaatan kita untuk membatasi pergerakan, interaksi itu akan sangat mempengaruhi kemampuan kita untuk mengendalikan virus ini," kata Anies.
Oleh karenanya, fasilitas Pasar Jaya disediakan guna untuk melengkapi kebutuhan sehari-hari warga Jakarta itu sendiri.
Diketahui, pelaksanaan kegiatan jual beli di Pasar Jaya ini menggunakan sistem daring.
Hal ini bertujuan untuk membatasi masyarakat agar tidak berada di suatu kerumunan yang dikhawatirnya terjadi penyebaran virus Corona.
Anies juga menegaskan dalam penerapan PSBB maka seluruh warga DKI Jakarta tidak diizinkan bergerombol di atas lima orang.
"Kegiatan-kegiatan di luar ruangan maksimal lima orang. Di atas lima orang tidak diizinkan," ungkapnya.
Baca: Patroli Polisi Ditingkatkan Selama PSBB Diberlakukan di Jakarta
Bahkan, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan kegiatan patroli dari pihak kepolisian.
Hal ini dilakukan untuk memastikan peraturan PSBB diikuti oleh seluruh masyarakat.
"Ini bukan untuk kepentingan siapa-siapa, tapi untuk kepentingan kita semua. kalau kita menaati Insya Allah penyebaran virus Covid-19 bisa kita kendalikan," tegasnya.
Anies menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak akan membiarkan apabila mendapati kegiatan yang berpotensi terjadinya penularan.
Dalam kebijakan PSBB ini pihak Pemrov DKI Jakarta akan segera mensosialisasikan peraturan dalam dua hari ke depan.
"Kita akan mensosialisasikan dua hari ke depan, hari Rabu dan Kamis. Kita akan sosialisasi secara masif seluruh aturannya secara detail. Harapannya hari Jumat kita sudah bisa laksanakan bersama-sama," pungkas Anies.
Mengenal Pasar Jaya
Pasar Jaya merupakan tempat bertemunya pedagang dan pembeli yang mulanya terjadi secara langsung.
Pasar Jaya ini berperan sebagai perusahaan daerah (perumda) yang dalam perkembangannya diharap dapat mengantisipasi tuntutan perkembangan bisnis perpasaran di DKI Jakarta.
Dilansir dalam situs resminya, Perumda Pasar Jaya didirikan berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : Ib.3/2/15/66 pada tanggal 24 Desember 1966.
Seiring berjalannya waktu dan tuntutan konsumen pasar, Pasar Jaya bertujuan untuk menciptakan entitas bisnis yang lengkap demi kenyamanan dan kepuasan pelanggan.
Berbelanja di Pasar Jaya
Masyarakat yang berdomisili di DKI Jakarta dan sekitarnya diberikan fasilitas berbelanja dari rumah lewat Pasar Jaya.
Adapun Pasar Jaya ini menyediakan kebutuhan masyarakat mulai dari sembako, kain, peralatan, kebutuhan rumah lainnya, hingga makanan siap saji.
Pada laman Pasar Jaya (belanja.pasarjaya.co.id) masyarakat dapat memilih lokasi pasar dan menghubungi daftar kontak pedagang pasar yang tersedia.
Selanjutnya, kebutuhan yang telah dibeli tersebut akan dikirim ke alamat rumah secara praktis.
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wustqa)