Syarat Pendaftaran Kartu Pra Kerja, Segera Dibuka di www.prakerja.go.id, 'Gajinya' Rp 3,5 Juta
Berikut ini syarat pendaftaran Kartu Pra Kerja 2020 yang akan segera dibuka di www.prakerja.go.id, peserta akan dapat gaji Rp 3,5 juta lho!
Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan segera membuka pendaftaran Kartu Pra Kerja.
Sejumlah syarat harus dipenuhi oleh para peserta untuk mendapatkan kartu yang berisi 'gaji' Rp 3,5 juta tersebut.
Pendaftaran dilakukan di laman resmi www.prakerja.go.id.
Menjadi program unggulan Jokowi, kini pendaftaran Kartu Pra Kerja dipercepat guna menekan dampak ekonomi dari penyebaran wabah Covid-19.
Pandemi virus corona yang menyerang negara-negara di belahan dunia berdampak pada berbagai sektor perekonomian.
Akibatnya, aktivitas ekonomi dunia termasuk Indonesia mulai melesu.
Sejumlah perusahaan telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada para pegawainya.
Baru-baru ini, ratusan pegawai Ramayana Depok, Jawa Barat terpaksa harus dirumahkan oleh pihak perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Manto Jorghi menyebut, setidaknya ada 159 pegawai yang terdampak PHK.
Baca: Demokrat: Jokowi Harus Lebih Tegas, Keluarkan Larangan Mudik untuk Cegah Ledakan Corona
Baca: Terancam Gagal Promosi Karena Wabah Corona, Presiden Frosinone Siap Tempuh Jalur Hukum
Baca: Viral Video Pegawai Ramayana Depok Menangis Kena PHK Akibat Pandemi Corona, 159 Orang Dirumahkan
Sementara itu, Store Manager Ramayana Depok, Nukmal Amdar menyebut, keputusan PHK tersebut diambil akibat dampak dari pandemi corona.
"Ini dampak dari corona, karena bisnis kami memang dari sales untuk penggajian karyawan."
"Akhirnya mungkin manajemen sudah memikirkan dengan matang karena sudah tidak mampu lagi menutup biaya," kata Nukmal, Senin (6/4/2020), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Kartu Pra Kerja merupakan program pemerintah untuk pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Nantinya, setelah mendapatkan Kartu Pra Kerja, peserta bisa mengikuti pelatihan dari berbagai penyelenggara pelatihan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.