Mulai 1 April 2020, Pemerintah Bebaskan Bunga dan Penundaan Pembayaran Cicilan KUR Selama 6 Bulan
Minimalisasi dampak pandemi corona yang mulai menyerang UMKM, pemerintah keluargkan kebijakan penundaan pembayaran cicilan dan bebaskan bunga KUR.
Editor: Melia Istighfaroh
TRIBUNNEWS.COM - Seperti yang diketahui saat ini, Indonesia turut merasakan dampak dari adanya pandemi virus corona.
Tak hanya masalah kesehatan, pandemi virus corona juga mengancam perekonomian masyarakat.
Diantaranya adanya penurunan aktivitas ekonomi dan kegiatan usaha.
Khususnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak karena adanya pandemi virus corona atau Covid-19.
Berdasarkan update per Rabu, (8/4/2020), terdapat 2.956 orang yang dikonfirmasi positiif Covid-19 di Indonesia.
Dari angka tersebut, 240 pasian dikabarkan meninggal dunia.
Sementara 222 lainnya dinyatakan telah sembuh.
Karena hal tersebut pemerintah berusaha untuk menyelamatkan perekonomian dengan membebaskan bunga dan penundaan pokok angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR).