Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Ajukan PSBB, Ada 5 Kriteria bagi Pemerintah Daerah Salah Satunya Peta Persebaran Covid-19

PLT Dirjend Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA menyampaikan persyaratan bagi wilayah yang akan memberlakukan PSBB.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Daryono
zoom-in Syarat Ajukan PSBB, Ada 5 Kriteria bagi Pemerintah Daerah Salah Satunya Peta Persebaran Covid-19
Tribunnews/Irwan Rismawan
Kendaraan melintas di Gerbang Tol Pondok Ranji, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (9/4/2020). Operasional ruas tol menuju dan dari Ibu Kota tetap berjalan meskipun adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNEWS.COM - PLT Dirjend Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA menyampaikan persyaratan bagi wilayah yang akan memberlakukan PSBB.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers mengenai hasil koordinasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menangani penyebaran virus Corona (Covid-19).

Adapun konferensi pers tersebut digelar di kantor BNPB pada Kamis (9/4/2020) siang tadi, dilansir YouTube KompasTV.

Safrizal menjabarkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah dalam mengajukan PSBB di masing-masing daerahnya.

"Bagi pemerintah daerah yang ingin melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah mengajukan atau menyiapkan beberapa hal sebelum mengajukan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Nasional," kata Safrizal.

PLT Dirjend Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA
PLT Dirjend Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA

Lebih lanjut, ia mengatakan sebelum mengajukan PSBB, pemerintah daerah harus melihat dasar-dasar pertimbangan dengan kriteria yang telah ditentukan.

Pertama, jumlah dan kasus kematian akibat Covid-19 dan adanya epidemologi di tempat lain yang berkoneksi dengan daerah yang akan mengajukan PSBB.

BERITA TERKAIT

Kemudian, pemerintah daerah juga menyiapkan data pendukung yang diperlukan, misalnya peningkatan data mengenai kasus menurut waktu dan curva epidemologi.

Hal ini membutuhkan kajian dari pemerintahan daerah termasuk peta penyebaran menurut curva waktu.

"Jadi bisa dihitung kecepatan penyebarannya. Serta kejadian transimi lokal yang disebabkan penyebarannya, hasil tracking penyelidikan epidemologi yang menyatakan ada penularan dari generasi kedua dan generasi ketiga," ujar Safrizal.

Kedua, pemerintah daerah juga harus menghitung kesiapan-kesiapan terhadap masyarakatnya melalui beberapa hal.

Diantaranya adalah, pemerintah daerah harus menghitung ketersediaan kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat.

"Tentu Pembatasan Berskala Sosial menyebabkan masyarakat sulit mencari nafkah karena semuanya akan melaksanakan gerakan besar, pembatasan gerakan dengan tetap tinggal di rumah dan keluar jika sangat penting sekali," katanya.

Selanjutnya, pemerintah daerah harus menghitung kebutuhan sarana dan pra-sarana kesehatan.

Adapun yang dimaksud adalah kebutuhan ruang isolasi, ruang karantina, ketersediaan kamar tidur, juga alat-alat kesehatan lain yakni alat pelindung diri bagi dokter, masker, dan lainnya.

Safrizal juga menegaskan pemerintah daerah harus memerhatikan ketersediaan masker bagi masyarakat.

Ketiga, pemerintah daerah harus menghitung dana dari re-alokasi terhadap 3 kegiatan utama berikut.

- Pemenuhan alat-alat kesehatan

- Menghidupkan industri yang mendukung kegiatan penanganan Covid-19

- Kebutuhan layanan dasar melalui bantuan sosial bagi masyarakat

Adanya anggaran tersebut sebelumnya telah diinstruksikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berdasarkan surat edaran yang telah dikeluarkan.

"Anggaran ini harus dinyatakan dalam komitmen anggaran yang sudah diwujudkan dalam perubahan alokasi," kata Safrizal.

Keempat, pemerintah daerah harus menyiapkan operasionalisasi jaringan pengaman sosial.

"Masyarakat yang akan disasar dengan sosial safety net harus sudah dapat diidentifikasi. Makin baik jika dapat diketahui by name, by address. Bahkan, lebih ketat lagi dapat diketahui dengan nomor kontaknya sekalian," kata Safrizal.

Dalam hal ini, jaringan pengaman sosial tersebut diharapkan dapat melakukan komunikasi secara berjenjang.

Baik komunikasi melalui RT/RW, kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten dan provinsi.

Kelima, syarat kesiapan juga harus menghitung kesiapan keamanan.

Safrizal meminta sebelum pemerintah daerah mengajukan maka dapat dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan aparat penegak hukum.

Sementara itu, melansir dari peraturan PSBB itu sendiri, terdapat beberapa lingkup PSBB tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut.

1. Sekolah dan Tempat Kerja

Peliburan dikecualikan untuk kantor/instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait yakni:

a. Pertahanan dan keamanan

b. Ketertiban umum

c. Kebutuhan pangan

d. Bahan bakar minyak dan gas

e. Pelayanan kesehatan

f. Perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya

2. Kegiatan Peribadatan Dibatasi

Kegiatan beribadah untuk segenap agama di Indonesia harus dilakukan di rumah.

Tak hanya itu, kegiatan internal peribadatan juga dibatasi dengan hadirnya keluarga yang terbatas jumlahnya juga saling menjaga jarak di setiap orang.

Pembatasan tersebut berpedoman dengan peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.

3. Tempat Umum dan Fasilitas Umum Dibatasi

Adapun beberapa tempat yang dikecualikan untuk dilakukan pembsatasan adalah tempat perbelanjaan (supermarket/minimarket/pasar/warung) atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis.

Lalu, juga tempat penjualan barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Kemudian, fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik, dan fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.

4. Kegiatan Sosial dan Budaya Dibatasi

Apapun bentuk kegiatan sosial dan budaya yang mengakibatkan tempat berkumpulnya orang banyak harus dilakukan pembatasan.

Sikap ini berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

5. Transportasi Dibatasi

Dalam hal transportasi harus dilakukan pembatasan seperti jumlah penumpang dalam transportasi umum.

Tak hanya itu, waktu dalam pengoperasionalan trasnportasi juga dilakukan pembatasan.

Selanjutnya, moda transportasi umum juga harus melakukan pembatasan jarak bagi para penumpangnya.

Sedangkan moda transportasi untuk mengangkut barang harus memerhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

6. Pembatasan Orang Bergerombol dan Berkelompok

Peraturan PSBB ini juga terkait dengan pembatasan bagi masyarakat yang bergerombol lebih dari 10 menit.

 (Tribunnews.com/Nidaul Urwatul Wustqa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas