Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Ajukan PSBB, Ada 5 Kriteria bagi Pemerintah Daerah Salah Satunya Peta Persebaran Covid-19

PLT Dirjend Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA menyampaikan persyaratan bagi wilayah yang akan memberlakukan PSBB.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Daryono
zoom-in Syarat Ajukan PSBB, Ada 5 Kriteria bagi Pemerintah Daerah Salah Satunya Peta Persebaran Covid-19
Tribunnews/Irwan Rismawan
Kendaraan melintas di Gerbang Tol Pondok Ranji, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (9/4/2020). Operasional ruas tol menuju dan dari Ibu Kota tetap berjalan meskipun adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNEWS.COM - PLT Dirjend Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA menyampaikan persyaratan bagi wilayah yang akan memberlakukan PSBB.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers mengenai hasil koordinasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menangani penyebaran virus Corona (Covid-19).

Adapun konferensi pers tersebut digelar di kantor BNPB pada Kamis (9/4/2020) siang tadi, dilansir YouTube KompasTV.

Safrizal menjabarkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah dalam mengajukan PSBB di masing-masing daerahnya.

"Bagi pemerintah daerah yang ingin melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah mengajukan atau menyiapkan beberapa hal sebelum mengajukan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Nasional," kata Safrizal.

PLT Dirjend Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA
PLT Dirjend Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA

Lebih lanjut, ia mengatakan sebelum mengajukan PSBB, pemerintah daerah harus melihat dasar-dasar pertimbangan dengan kriteria yang telah ditentukan.

Pertama, jumlah dan kasus kematian akibat Covid-19 dan adanya epidemologi di tempat lain yang berkoneksi dengan daerah yang akan mengajukan PSBB.

Berita Rekomendasi

Kemudian, pemerintah daerah juga menyiapkan data pendukung yang diperlukan, misalnya peningkatan data mengenai kasus menurut waktu dan curva epidemologi.

Hal ini membutuhkan kajian dari pemerintahan daerah termasuk peta penyebaran menurut curva waktu.

"Jadi bisa dihitung kecepatan penyebarannya. Serta kejadian transimi lokal yang disebabkan penyebarannya, hasil tracking penyelidikan epidemologi yang menyatakan ada penularan dari generasi kedua dan generasi ketiga," ujar Safrizal.

Kedua, pemerintah daerah juga harus menghitung kesiapan-kesiapan terhadap masyarakatnya melalui beberapa hal.

Diantaranya adalah, pemerintah daerah harus menghitung ketersediaan kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat.


"Tentu Pembatasan Berskala Sosial menyebabkan masyarakat sulit mencari nafkah karena semuanya akan melaksanakan gerakan besar, pembatasan gerakan dengan tetap tinggal di rumah dan keluar jika sangat penting sekali," katanya.

Selanjutnya, pemerintah daerah harus menghitung kebutuhan sarana dan pra-sarana kesehatan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas