Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Ajukan PSBB, Ada 5 Kriteria bagi Pemerintah Daerah Salah Satunya Peta Persebaran Covid-19

PLT Dirjend Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA menyampaikan persyaratan bagi wilayah yang akan memberlakukan PSBB.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Daryono
zoom-in Syarat Ajukan PSBB, Ada 5 Kriteria bagi Pemerintah Daerah Salah Satunya Peta Persebaran Covid-19
Tribunnews/Irwan Rismawan
Kendaraan melintas di Gerbang Tol Pondok Ranji, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (9/4/2020). Operasional ruas tol menuju dan dari Ibu Kota tetap berjalan meskipun adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Sementara itu, melansir dari peraturan PSBB itu sendiri, terdapat beberapa lingkup PSBB tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut.

1. Sekolah dan Tempat Kerja

Peliburan dikecualikan untuk kantor/instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait yakni:

a. Pertahanan dan keamanan

b. Ketertiban umum

c. Kebutuhan pangan

d. Bahan bakar minyak dan gas

BERITA TERKAIT

e. Pelayanan kesehatan

f. Perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya

2. Kegiatan Peribadatan Dibatasi

Kegiatan beribadah untuk segenap agama di Indonesia harus dilakukan di rumah.

Tak hanya itu, kegiatan internal peribadatan juga dibatasi dengan hadirnya keluarga yang terbatas jumlahnya juga saling menjaga jarak di setiap orang.

Pembatasan tersebut berpedoman dengan peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.

3. Tempat Umum dan Fasilitas Umum Dibatasi

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas