Syarat Ajukan PSBB, Ada 5 Kriteria bagi Pemerintah Daerah Salah Satunya Peta Persebaran Covid-19
PLT Dirjend Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA menyampaikan persyaratan bagi wilayah yang akan memberlakukan PSBB.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Daryono
Adapun beberapa tempat yang dikecualikan untuk dilakukan pembsatasan adalah tempat perbelanjaan (supermarket/minimarket/pasar/warung) atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis.
Lalu, juga tempat penjualan barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
Kemudian, fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik, dan fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.
4. Kegiatan Sosial dan Budaya Dibatasi
Apapun bentuk kegiatan sosial dan budaya yang mengakibatkan tempat berkumpulnya orang banyak harus dilakukan pembatasan.
Sikap ini berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
5. Transportasi Dibatasi
Dalam hal transportasi harus dilakukan pembatasan seperti jumlah penumpang dalam transportasi umum.
Tak hanya itu, waktu dalam pengoperasionalan trasnportasi juga dilakukan pembatasan.
Selanjutnya, moda transportasi umum juga harus melakukan pembatasan jarak bagi para penumpangnya.
Sedangkan moda transportasi untuk mengangkut barang harus memerhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
6. Pembatasan Orang Bergerombol dan Berkelompok
Peraturan PSBB ini juga terkait dengan pembatasan bagi masyarakat yang bergerombol lebih dari 10 menit.
(Tribunnews.com/Nidaul Urwatul Wustqa)