Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Update Sidang Pledoi Supriyani: Tuntutan JPU Dianggap Janggal, Minta Majelis Hakim Beri Vonis Bebas

Guru honorer Supriyani melalui kuasa hukumnya, Andri Darmawan, membacakan pledoi atau pembelaan atas tuduhan memukul anak muridnya sendiri.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Update Sidang Pledoi Supriyani: Tuntutan JPU Dianggap Janggal, Minta Majelis Hakim Beri Vonis Bebas
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Kuasa hukum dan (Kanan) Guru Supriyani yang sedang terjerat kasus dugaan penganiayan terhadap murid di sekolahnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Guru Supriyani kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara dengan agenda pembacaan pledoi, Kamis (14/11/2024).

Dalam sidang sebelumnya, Supriyani dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun Supriyani dianggap melakukan pemukulan.

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengatakan tuntutan JPU janggal dan menegaskan kliennya tidak memukul anak Aipda WH.

“Tadi di pledoi kami menggambarkan semua fakta-fakta. Kita analisis semua alat-alat bukti. Apakah semua alat bukti saling berkesesuaian, apakah dia memiliki kekuatan pembuktian.” 

“Sehingga kami pada akhirnya tiba pada kesimpulan akhir bahwa Bu Supriyani tidak terbukti melakukan seperti yang dituduhkan yaitu melakukan kekerasan terhadap seorang anak,” ucap Andri usai dipersilahkan majelis hakim.

Ia menjelaskan para guru yang telah disumpah menyatakan tak ada pemukulan.

“Kalau keterangan orangtua itu bersifat testimoni, tidak melihat langsung kejadiannya,” terangnya, Kamis, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurutnya, saksi ahli juga menyimpulkan tak ada tindakan pemukulan mulai ahli psikologi forensik, Reza Indragiri hingga ahli forensik, dr Raja Al Fath Widya Iswara.

Selain itu, kesaksian saksi anak berbeda-beda dan tidak sesuai dengan kesaksian guru.

“Kemudian ada saksi anak yang menyebutkan jam 10. Sementara ibu guru, guru-gurunya menyatakan bahwa kalau jam 10 anak kelas 1 sudah pulang semua,” tandasnya.

Sejumlah kejanggalan tersebut dapat dijadikan bahan pertimbangan agar majelis hakim memberi vonis bebas.

Baca juga: Sidang Supriyani: Pembelaan Guru Honorer di Tengah Tuduhan Penganiayaan

“Kemarin kan kita bisa dengar JPU bukan menuntut bebas yah, tapi menuntut lepas. Dalam artian katanya ada perbuatan tapi tidak ada mens rea (niat jahat).” 

“Jadi di pledoi tadi kita sudah bahas, bahwa itu aneh. Bagaimana ada perbuatan tetapi tidak ada mens rea,” pungkasnya.

Supriyani Dituntut Bebas

Sebelumnya, JPU menuntut Supriyani bebas dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Andoolo, Senin.

Ujang Sutisna selaku JPU yang juga Kejari Konawe Selatan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Supriyani.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas