Update Sidang Pledoi Supriyani: Tuntutan JPU Dianggap Janggal, Minta Majelis Hakim Beri Vonis Bebas
Guru honorer Supriyani melalui kuasa hukumnya, Andri Darmawan, membacakan pledoi atau pembelaan atas tuduhan memukul anak muridnya sendiri.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Bobby Wiratama
Ujang Sutisna selaku JPU yang juga Kejari Konawe Selatan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Supriyani.
"Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kami penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan akan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang mengadili perkara ini menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," ungkapnya.
JPU meminta seluruh barang bukti yang ada dalam persidangan dikembalikan kepada saksi.
Baca juga: Polda Sultra: Pencopotan Kapolsek Baito Untuk Permudah Usut Pelanggaran Etik di Kasus Guru Supriyani
"Menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi NF."
"Kedua sapu ijuk warna hijau dikembalikan ke saksi Sanaa Ali," lanjutnya.
Supriyani dituntut bebas oleh JPU dengan pertimbangan luka yang dialami korban tidak berada di organ vital sehingga tidak mengganggu aktivitas korban.
Selain itu, tindakan Supriyani dinilai bersifat mendidik dan dilakukan secara spontan.
"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," ucap JPU.
Selama tujuh kali menjalani persidangan, Supriyani dianggap sopan dan kooperatif.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea."
"Oleh karena itu, terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggung jawaban pidana tidak terbukti."
"Maka dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan," tukas JPU.
Baca juga: Update Kasus Supriyani Melebar Gegara Pecah Kaca Mobil Camat Baito, Polda Sultra: Ada Orang Lari
Supriyani akan Laporkan Balik
Hingga saat ini Supriyani masih membantah melakukan pemukulan ke anak Aipda WH.
Jika Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim, sejumlah langkah hukum telah disiapkan untuk memberikan efek jera orang-orang yang melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani.