Urutan Pengajuan PSBB bagi Pemda: Lengkapi Kriteria dan Data Pendukung, Hasil Diterima 2 Hari
Plt Dirjend Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, menyampaikan urutan pengajuan penerapan kebijakan PSBB bagi wilayah yang akan memberlakukannya
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Pravitri Retno W
a. Pertahanan dan keamanan
b. Ketertiban umum
c. Kebutuhan pangan
d. Bahan bakar minyak dan gas
e. Pelayanan kesehatan
f. Perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya
2. Kegiatan Peribadatan Dibatasi
Kegiatan beribadah untuk segenap agama di Indonesia harus dilakukan di rumah.
Tak hanya itu, kegiatan internal peribadatan juga dibatasi dengan hadirnya keluarga yang terbatas jumlahnya, juga saling menjaga jarak antara setiap orang.
Pembatasan tersebut berpedoman peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.
3. Tempat Umum dan Fasilitas Umum Dibatasi
Adapun beberapa tempat yang dikecualikan untuk dilakukan pembsatasan adalah tempat perbelanjaan (supermarket/minimarket/pasar/warung) atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis.
Lalu, juga tempat penjualan barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
Kemudian, fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik, dan fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.