Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Urutan Pengajuan PSBB bagi Pemda: Lengkapi Kriteria dan Data Pendukung, Hasil Diterima 2 Hari

Plt Dirjend Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, menyampaikan urutan pengajuan penerapan kebijakan PSBB bagi wilayah yang akan memberlakukannya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
zoom-in Urutan Pengajuan PSBB bagi Pemda: Lengkapi Kriteria dan Data Pendukung, Hasil Diterima 2 Hari
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) - Plt Dirjend Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, menyampaikan urutan pengajuan penerapan kebijakan PSBB bagi wilayah yang akan memberlakukannya 

c. Kebutuhan pangan

d. Bahan bakar minyak dan gas

e. Pelayanan kesehatan

f. Perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya

2. Kegiatan Peribadatan Dibatasi

Kegiatan beribadah untuk segenap agama di Indonesia harus dilakukan di rumah.

Tak hanya itu, kegiatan internal peribadatan juga dibatasi dengan hadirnya keluarga yang terbatas jumlahnya, juga saling menjaga jarak antara setiap orang.

Rekomendasi Untuk Anda

Pembatasan tersebut berpedoman peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.

3. Tempat Umum dan Fasilitas Umum Dibatasi

Adapun beberapa tempat yang dikecualikan untuk dilakukan pembsatasan adalah tempat perbelanjaan (supermarket/minimarket/pasar/warung) atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis.

Lalu, juga tempat penjualan barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Kemudian, fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik, dan fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.

4. Kegiatan Sosial dan Budaya Dibatasi

Apapun bentuk kegiatan sosial dan budaya yang mengakibatkan tempat berkumpulnya orang banyak harus dilakukan pembatasan.

Sikap ini berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas