Urutan Pengajuan PSBB bagi Pemda: Lengkapi Kriteria dan Data Pendukung, Hasil Diterima 2 Hari
Plt Dirjend Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, menyampaikan urutan pengajuan penerapan kebijakan PSBB bagi wilayah yang akan memberlakukannya
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Pravitri Retno W

4. Kegiatan Sosial dan Budaya Dibatasi
Apapun bentuk kegiatan sosial dan budaya yang mengakibatkan tempat berkumpulnya orang banyak harus dilakukan pembatasan.
Sikap ini berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
5. Transportasi Dibatasi
Dalam hal transportasi harus dilakukan pembatasan seperti jumlah penumpang dalam transportasi umum.
Tak hanya itu, waktu dalam pengoperasionalan trasnportasi juga dilakukan pembatasan.
Selanjutnya, moda transportasi umum juga harus melakukan pembatasan jarak bagi para penumpangnya.
Sedangkan moda transportasi untuk mengangkut barang harus memerhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
6. Pembatasan Orang Bergerombol dan Berkelompok
Peraturan PSBB ini juga terkait dengan pembatasan bagi masyarakat yang bergerombol lebih dari 10 menit.
(Tribunnews.com/Nidaul Urwatul Wutsqa)