Panduan Lapor SPT Tahunan di DJP Online via E-Filling, Batas Akhir 30 April 2020
Setiap tahun kita wajib mengisi wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/ pekerja bebas. Bagaimana caranya?
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Segera login DJP Online pajak untuk mengisi laporan SPT tahunan.
Setiap tahun kita wajib mengisi wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/ pekerja bebas.
Setiap penduduk yang sudah memiliki penghasilan wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Laporan SPT ini berisi total pendapatan kotor dan pajak yang dibayarkan kepada negara.
Cara untuk melaporkan SPT ini melalui mitra resmi DJP seperti OnlinePajak.
Setiap tahunnya, pelaporan SPT tahunan pribadi dibatasi hingga 31 Maret.
Namun, untuk tahun ini, DJP juga memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan 2019 untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi hingga 30 April 2020.
Baca: DJP Online: Lapor SPT Sebelum 30 April 2020, Simak Panduan Pengisiannya Melalui E-Filing dan E-Form
Baca: DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku Sejak 6 April
Hal ini sejalan dengan usaha pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Corona atau COVID-19.
Dengan adanya kebijakan relaksasi ini, maka WP pribadi dapat menyampaikan laporan SPT Tahunan paling akhir 30 April 2020, tanpa dikenai sanksi keterlambatan.
Sementara untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh WP diberikan relaksasi batas waktu pelaporan hingga 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.
Meski demikian, batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
DJP juga mengimbau, WP dapat melaporkan SPT Tahunan dan Masa melalui e-Filing/e-Form di di laman www.pajak go.id.
Pelaporan SPT Tahunan tidak diterima melalui KPP atau KP2KP karena pelayanan pajak tutup hingga 4 April 2020.
Untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.
1. Formulir 1721 A1 atau A2
Mintalah formulir ini dari perusahaan atau tempat kerja kamu.
Data dari formulir ini yang harus kamu laporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.
2. EFIN (lewati tahap ini jika sudah pernah lakukan mengisi laporan SPT di tahun sebelumnya)
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan e-filing atau lapor pajak online.
Untuk mendapatkan EFIN atau bila sudah punya tapi lupa, wajib pajak harus mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa NPWP.
Namun, karena kantor pajak ditutup hingga 5 April 2020, Anda dapat mengajukan permohonan Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan aktivasi EFIN baru dapat lewat email resmi masing-masing KPP.
Untuk layanan lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200, telepon, atau email resmi masing-masing KPP.
Daftar alamat email resmi masing-masing KPP dapat Anda cek di sini.
Jika sudah mendapatkan kode EFIN, lakukan aktivasi melalui link berikut >> LINK
Klik “daftar di sini” untuk memasukkan NPWP, EFIN dan kode keamanan.
Masukkan data-data di atas dan klik “verifikasi”
Buat password untuk login ke aplikasi DJP Online
Cek email Anda dan temukan link aktivasi yang diberikan oleh DJP Online. Klik link tersebut hingga Anda masuk ke halaman login aplikasi DJP Online.
3. Persiapkan Data Penghasilan Selain Gaji dari Perusahaan
Bila Anda memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap Anda, kewajiban/utang, atau harta maka siapkan data-data tersebut agar Anda dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi Anda dengan mudah.
Simak cara mudah isi laporan SPT berikut.
1. Buka atau buat akun Online Pajak
Kamu baru bisa login di DJPOnline jika sudah melakukan aktivasi EFIN sebelumnya.
Jika sudah melakukan aktivasi, silahkan Login pada DJPOnline.pajak.go.id
Masuk menggunakan password yang pernah kamu buat, melalui EFIN sebelumnya.
(Ada fitur lupa password yang akan menyambung ke email, jika Anda lupa password)
2. Klik Lapor lalu pilih e-Filling
Jika sudah login dan nama atau identitas diri sudah sesuai dengan identitas kamu, maka pilihlah menu Lapor dan klik e-Filling.
3. Klik Buat SPT
4. Jawab Pertanyaan pada Formulir SPT Sesuai dengan Kondisi Kamu
Jika penghasilan Bruto yang kamu peroleh kurang dari 60 juta maka pilihlah 'Ya'.
Selanjutnya pilih tahun berapa laporan SPT yang akan kamu buat.
Jika sudah mendapatkan formulir dari perusahaan di tempatmu bekerja, akan muncul keteranga terkait yang bertuliskan.
"Sistem menemukan data pembayaran pajak anda tahun 2019 melalui pemotongan pajak oleh perusahaan tempat kerja atau pihak lain"
Silahkan klik "Ya".
5. Isi Data SPT
Isi jumlah pendapatan sesuai dengan pendapatan kamu setahun.
Masukkan penghasilan bruto per tahun.
Jumlahkan penghasilan bruto yang tersedia di formulir.
Atau Anda bisa menjumlah sendiri pendapatan per tahun secara manual.
(Pastikan benar di bawah Rp 60 juta, jika Anda sejak awal memilih mengisi laporan kurang dari Rp 60 juta)
Kemudian jangan lupa isi, nominal pengurangan. (Sudah tersedia di formulir yang diberikan perusahaan)
Kemudian isi detail pribadi seperti status pernikahan, jumlah tanggungan (jika ada) dan status kewajiban pajak suami istri, dan lain-lain. Lalu klik 'Selanjutnya'.
Biasanya, keterangan di bawahnya akan diisi dengan nominal Nol jika tidak ada pendapatan lain atau jumlah tanggungan lain.
6. Lengkapi Detail Anggota Keluarga atau Tanggungan
Lengkapi juga detail anggota keluarga, bagi yang telah menikah dan memiliki tanggungan.
Jika penghasilanmu kurang dari Rp 60 juta, maka keterangan yang akan muncul adalah pajak nihil (tidak wajib pajak).
7. Isi Kode Verifikasi
Jika sudah nihil, maka klik berikutnya dan pastikan lagi nama dan alamat email yang akan kamu gunakan.
Klik link (ambil kode verifikasi) untuk mengirimkan kode ke email yang sudah kamu daftarkan.
Tunggu email masuk, dan masukkan kode verifikasi yang ada di email pada kotak yang ada di situs DJP Online.
Pastikan server code yang ada di email dan di situs DJP Online sama.
Jika sudah, klik kirim SPT.
Laporan SPT telah selesai, dan hasil laporan sudah dikirim melalui email pribadi dan laporan SPT kamu juga sudah bertambah di situs DJP Online.
Pastikan laporanmu telah bertambah di situs DJP Online.
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.