Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panduan Lapor SPT Tahunan di DJP Online via E-Filling, Batas Akhir 30 April 2020

Setiap tahun kita wajib mengisi wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/ pekerja bebas. Bagaimana caranya?

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Panduan Lapor SPT Tahunan di DJP Online via E-Filling, Batas Akhir 30 April 2020
Instagram @ditjenpajakri
Login djponline.pajak.go.id, Lapor SPT Tahunan di DJP Online, Bisa Dilakukan di Rumah, Ini Caranya 

TRIBUNNEWS.COM - Segera login DJP Online pajak untuk mengisi laporan SPT tahunan.

Setiap tahun kita wajib mengisi wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/ pekerja bebas.

Setiap penduduk yang sudah memiliki penghasilan wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Laporan SPT ini berisi total pendapatan kotor dan pajak yang dibayarkan kepada negara.

Cara untuk melaporkan SPT ini melalui mitra resmi DJP seperti OnlinePajak.

Setiap tahunnya, pelaporan SPT tahunan pribadi dibatasi hingga 31 Maret.

Namun, untuk tahun ini, DJP juga memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan 2019 untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi hingga 30 April 2020.

Baca: DJP Online: Lapor SPT Sebelum 30 April 2020, Simak Panduan Pengisiannya Melalui E-Filing dan E-Form

Baca: DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku Sejak 6 April

Berita Rekomendasi

Hal ini sejalan dengan usaha pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Corona atau COVID-19.

Dengan adanya kebijakan relaksasi ini, maka WP pribadi dapat menyampaikan laporan SPT Tahunan paling akhir 30 April 2020, tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Sementara untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh WP diberikan relaksasi batas waktu pelaporan hingga 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.

Meski demikian, batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

DJP juga mengimbau, WP dapat melaporkan SPT Tahunan dan Masa melalui e-Filing/e-Form di di laman www.pajak go.id.

Pelaporan SPT Tahunan tidak diterima melalui KPP atau KP2KP karena pelayanan pajak tutup hingga 4 April 2020.

Untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas