Panduan Lapor SPT Tahunan di DJP Online via E-Filling, Batas Akhir 30 April 2020
Setiap tahun kita wajib mengisi wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/ pekerja bebas. Bagaimana caranya?
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Jika sudah mendapatkan formulir dari perusahaan di tempatmu bekerja, akan muncul keteranga terkait yang bertuliskan.
"Sistem menemukan data pembayaran pajak anda tahun 2019 melalui pemotongan pajak oleh perusahaan tempat kerja atau pihak lain"
Silahkan klik "Ya".
5. Isi Data SPT
Isi jumlah pendapatan sesuai dengan pendapatan kamu setahun.
Masukkan penghasilan bruto per tahun.
Jumlahkan penghasilan bruto yang tersedia di formulir.
Atau Anda bisa menjumlah sendiri pendapatan per tahun secara manual.
(Pastikan benar di bawah Rp 60 juta, jika Anda sejak awal memilih mengisi laporan kurang dari Rp 60 juta)
Kemudian jangan lupa isi, nominal pengurangan. (Sudah tersedia di formulir yang diberikan perusahaan)
Kemudian isi detail pribadi seperti status pernikahan, jumlah tanggungan (jika ada) dan status kewajiban pajak suami istri, dan lain-lain. Lalu klik 'Selanjutnya'.
Biasanya, keterangan di bawahnya akan diisi dengan nominal Nol jika tidak ada pendapatan lain atau jumlah tanggungan lain.
6. Lengkapi Detail Anggota Keluarga atau Tanggungan
Lengkapi juga detail anggota keluarga, bagi yang telah menikah dan memiliki tanggungan.
Jika penghasilanmu kurang dari Rp 60 juta, maka keterangan yang akan muncul adalah pajak nihil (tidak wajib pajak).
7. Isi Kode Verifikasi
Jika sudah nihil, maka klik berikutnya dan pastikan lagi nama dan alamat email yang akan kamu gunakan.
Klik link (ambil kode verifikasi) untuk mengirimkan kode ke email yang sudah kamu daftarkan.
Tunggu email masuk, dan masukkan kode verifikasi yang ada di email pada kotak yang ada di situs DJP Online.
Pastikan server code yang ada di email dan di situs DJP Online sama.
Jika sudah, klik kirim SPT.
Laporan SPT telah selesai, dan hasil laporan sudah dikirim melalui email pribadi dan laporan SPT kamu juga sudah bertambah di situs DJP Online.
Pastikan laporanmu telah bertambah di situs DJP Online.
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.