Panduan Lapor SPT Tahunan di DJP Online via E-Filling, Batas Akhir 30 April 2020
Setiap tahun kita wajib mengisi wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/ pekerja bebas. Bagaimana caranya?
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Ayu Miftakhul Husna
1. Formulir 1721 A1 atau A2
Mintalah formulir ini dari perusahaan atau tempat kerja kamu.
Data dari formulir ini yang harus kamu laporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.
2. EFIN (lewati tahap ini jika sudah pernah lakukan mengisi laporan SPT di tahun sebelumnya)
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan e-filing atau lapor pajak online.
Untuk mendapatkan EFIN atau bila sudah punya tapi lupa, wajib pajak harus mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa NPWP.
Namun, karena kantor pajak ditutup hingga 5 April 2020, Anda dapat mengajukan permohonan Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan aktivasi EFIN baru dapat lewat email resmi masing-masing KPP.
Untuk layanan lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200, telepon, atau email resmi masing-masing KPP.
Daftar alamat email resmi masing-masing KPP dapat Anda cek di sini.
Jika sudah mendapatkan kode EFIN, lakukan aktivasi melalui link berikut >> LINK
Klik “daftar di sini” untuk memasukkan NPWP, EFIN dan kode keamanan.
Masukkan data-data di atas dan klik “verifikasi”
Buat password untuk login ke aplikasi DJP Online
Cek email Anda dan temukan link aktivasi yang diberikan oleh DJP Online. Klik link tersebut hingga Anda masuk ke halaman login aplikasi DJP Online.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.