Panduan Lapor SPT Tahunan di DJP Online via E-Filling, Batas Akhir 30 April 2020
Setiap tahun kita wajib mengisi wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/ pekerja bebas. Bagaimana caranya?
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Ayu Miftakhul Husna
3. Persiapkan Data Penghasilan Selain Gaji dari Perusahaan
Bila Anda memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap Anda, kewajiban/utang, atau harta maka siapkan data-data tersebut agar Anda dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi Anda dengan mudah.
Simak cara mudah isi laporan SPT berikut.
1. Buka atau buat akun Online Pajak
Kamu baru bisa login di DJPOnline jika sudah melakukan aktivasi EFIN sebelumnya.
Jika sudah melakukan aktivasi, silahkan Login pada DJPOnline.pajak.go.id
Masuk menggunakan password yang pernah kamu buat, melalui EFIN sebelumnya.
(Ada fitur lupa password yang akan menyambung ke email, jika Anda lupa password)
2. Klik Lapor lalu pilih e-Filling
Jika sudah login dan nama atau identitas diri sudah sesuai dengan identitas kamu, maka pilihlah menu Lapor dan klik e-Filling.
3. Klik Buat SPT
4. Jawab Pertanyaan pada Formulir SPT Sesuai dengan Kondisi Kamu
Jika penghasilan Bruto yang kamu peroleh kurang dari 60 juta maka pilihlah 'Ya'.
Selanjutnya pilih tahun berapa laporan SPT yang akan kamu buat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.