Sikap Kemenkumham Ada Napi Kembali Berurusan dengan Hukum Selama Proses Asimilasi
Ada beberapa narapidana yang mendapat hak asimilasi dan integrasi pencegahan penularan Covid-19, kembali ditangkap.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan program asimilasi dan integrasi tetap dilanjutkan meski ada beberapa narapidana yang kembali berurusan dengan hukum.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti menjelaskan, program asimilasi dan integrasi tetap berlanjut sesuai Pasal 23 Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.
Bunyi Pasal 23 yakni: (1) Peraturan Menteri ini berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan anak yang tanggal 4 (satu per dua) masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Baca: Langgar Aturan PSBB, Kurungan Penjara Hingga Denda Rp 100 Juta Menanti
Baca: Gubernur Anies Baswedan Sebut Akan Ada 1,25 Juta Keluarga Terima Bantuan Sembako Tiap Pekan
(2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir sampai dengan masa kedaruratan terhadap penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah berakhir.
"Tetap dilanjutkan. Saya bilang, jangan karena hanya beberapa orang ini, teman-teman [napi] yang baik harus menjadi korban. Karena kan mereka sudah baik," kata Rika kepada Tribunnews.com, Kamis (9/4/2020).
Baca: Gubernur Anies Baswedan Imbau Warga Jakarta Tetap di Rumah Selama PSBB Diberlakukan
Rika mengatakan, para napi yang dikeluarkan sudah memenuhi persyaratan. Syarat pemberian asimilasi dan integrasi itu satu di antaranya ialah lewat sidang Tim Pengamatan Permasyarakatan (TPP).
Jika narapidana yang mendapat program asimilasi dan integrasi kembali berulah di luar lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan), maka kata Rika, hal itu kembali ke sikap masing-masing napi.
"Ada sidang TPP sebelum mereka keluar. Intinya mereka sudah memenuhi persyaratan, tapi kita kan enggak tahu ya di luar apa ada godaan yang lain. Ini kan tergantung individunya," katanya.
Teruntuk narapidana yang ketahuan kembali membuat kegaduhan, Ditjen PAS memastikan hak asimilasi ataupun integrasi napi akan segera dicabut.
"Dia [napi] sudah tahu konsekuensinya, asimilasinya dicabut dan harus kembali ke lapas dan yang bersangkutan harus melanjutkan sisa hukuman yang kemarin kena asimilasi atau integrasi. Ditambah pidana yang baru, sesuai dengan putusan hakim nanti," ujar Rika.
Diketahui, ada beberapa narapidana yang mendapat hak asimilasi dan integrasi pencegahan penularan coronavirus disease 2019 (Covid-19) di dalam lapas/rutan kembali ditangkap.
Kasus pertama, napi RU (30) di Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan. Dikutip Kompas.com, RU baru tiga hari menghirup udara bebas dari Rutan Kelas II B Sengkang atas kasus pencurian.
Rabu (8/4/2020) kemarin RU jadi bulan-bulanan warga.
Pukul 08.00 WITA di Dusun Ulugalung, Desa Lempa, Kecamatan Pammana, RU kepergok saat memanjat dinding rumah panggung milik warga.
Akibat dari peristiwa ini, RU harus menderita sejumlah luka akibat lemparan batu dan benda tumpul.
Aparat kepolisian segera tiba di lokasi dan mengevakuasi RU ke Mapolsek Pammana guna menjalani pemeriksaan.
Kasus kedua, seorang pria bernama Ikhlas alias Iqbal (29) bersama seorang temannya bernama Bayu Tama Pangestu (24), ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, pada Selasa (7/4/2020). Keduanya ditangkap karena kedapatan menerima paket ganja seberat 2 kg dari Riau.
Padahal, Ikhlas baru saja dibebaskan dari Lapas Kerobokan, Bali, demi mencegah wabah Covid-19 di penjara dengan program asimilasi pada 2 April. Sebelumnya, Ikhlas dibui karena kasus pencurian.