Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sikap Kemenkumham Ada Napi Kembali Berurusan dengan Hukum Selama Proses Asimilasi

Ada beberapa narapidana yang mendapat hak asimilasi dan integrasi pencegahan penularan Covid-19, kembali ditangkap.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Sikap Kemenkumham Ada Napi Kembali Berurusan dengan Hukum Selama Proses Asimilasi
snopes.com
Ilustrasi narapidana 

Akibat dari peristiwa ini, RU harus menderita sejumlah luka akibat lemparan batu dan benda tumpul.

Aparat kepolisian segera tiba di lokasi dan mengevakuasi RU ke Mapolsek Pammana guna menjalani pemeriksaan.

Kasus kedua, seorang pria bernama Ikhlas alias Iqbal (29) bersama seorang temannya bernama Bayu Tama Pangestu (24), ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, pada Selasa (7/4/2020). Keduanya ditangkap karena kedapatan menerima paket ganja seberat 2 kg dari Riau.

Padahal, Ikhlas baru saja dibebaskan dari Lapas Kerobokan, Bali, demi mencegah wabah Covid-19 di penjara dengan program asimilasi pada 2 April. Sebelumnya, Ikhlas dibui karena kasus pencurian.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas