Uji Materi Perppu Kebijakan Keuangan, MAKI: Jangan Sampai Skandal BLBI dan Century Terulang
MAKI bersama sejumlah pihak menguji materi pembatalan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Upaya uji materi untuk membatalkan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, dilakukan mengantisipasi terjadi kerugian negara pada pengelolaan dana untuk penanggulangan virus corona (Covid-19).
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mengatakan pihaknya berupaya mengantisipasi skandal BLBI dan Century terulang.
Baca: MAKI Daftarkan Permohonan Uji Materi Pasal 27 Perppu Kebijakan Keuangan Negara ke MK
Baca: Perppu Penanganan Corona Dinilai Pangkas Kewenangan DPR
Baca: MAKI Ungkap Informasi Baru Terkait Nurhadi, KPK: Ini Jadi Tambahan Data
“Kami tidak ingin terulang skandal BLBI dan Century. Dalil BLBI dan Century selalu disandarkan dengan istilah kebijakan yang tidak bisa dituntut. Kami tidak ingin terulang skandal BLBI dan Century yang merugikan keuangan negara ratusan triliun,” kata dia, kepada wartawan, Kamis (9/4/2020).
Dia menyoroti Pasal 27 ayat (2) Perppu itu, di mana terdapat dalil itikad baik, tidak bisa dituntut hukum.
“Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Baca: MAKI Temukan Pembayaran Tiga Unit Apartemen Atas Nama Istri Nurhadi
Dia menjelaskan, dalil itikad baik, tidak bisa dituntut hukum dan bukan merugikan keuangan negara harus diuji melalui proses hukum yang fair dan terbuka.
“Tidak boleh ada istilah itikad baik berdasar penilaian subyektif pelaku penyelenggara pemerintahan sendiri. Bisa saja ternyata klaim itikad baik ternyata kemudian terbukti itikad buruk sehingga tetap harus bisa dituntut hukum untuk membuktikan itikad baik atau itikad buruk,” tambahnya.
Untuk diketahui, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama sejumlah pihak menguji materi pembatalan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
Pendaftaran dilakukan secara online pada Web Sistem Informasi Permohonan Elektrik (SIMPEL) Mahkamah Konstitusi, pada Kamis 9 April 2020.
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
“MAKI bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA telah mendaftarkan permohonan uji materi membatalkan Pasal 27 Perppuu No. 1 tahun 2020 melalui media pendaftaran online,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, kepada wartawan, Kamis (9/4/2020).