Kelompok Anarko Berencana Serukan Penjarahan dan Pembakaran via Vandalisme pada 18 April
Nana menuturkan aksi itu yakni melakukan vandalisme bersama-sama kelompok Anarko di beberapa kota besar
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengungkap rencana aksi lain yang lebih mencengangkan dari Kelompok Anarko, pelaku teror vandalisme di Kota Tangerang pada Kamis (9/4/2020).
"Dari hasil membuka handphone mereka, didapatkan mereka akan merencanakan aksi di 18 April 2020," kata Nana di Polda Metro Jaya, Sabtu (11/4/2020).
Nana menuturkan aksi itu yakni melakukan vandalisme bersama-sama kelompok Anarko di beberapa kota besar di Pulau Jawa dan Kalimantan.
Baca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Ekstrem Besok, Minggu 12 April: Hujan dan Angin di Sejumlah Daerah
Baca: Jubir Yuri soal Wafatnya Korban Covid-19: Menurut Para Pemuka Agama, Mereka Meninggal Syahid
Tujuannya lagi-lagi menimbulkan keresahan, memanfaatkan situasi pandemi corona untuk melakukan keonaran.
"18 April 2020 mereka mengajak melakukan pembakaran dan penjarahan. Ini sudah mereka rencanakan dan sangat membahayakan, mau membuat suasana tidak kondusif. Kami syukuri, kelompok ini bisa cepat ditangkap jadi rencana mereka terungkap dan bisa dicegah," tegasnya.
Terakhir Nana juga menyampaikan kelompok ini beberapa kali melakukan penyusupan di aksi demonstrasi untuk membuat keonaran. Sayangnya ketika itu, polisi belum bisa menjerat mereka karena kurang bukti.
"Memang mereka juga berusaha menyusup di kelompok yang sedang aksi untuk memprovokasi. Berkali-kali diketahui menyusup, tapi kami tidak cukup bukti untuk menangkap mereka," imbuhnya.
Untuk diketahui terjadi aksi vandalisme di tengah wabah virus corona yang sangat meresahkan warga.
Beberapa tulisan itu yakni : Susah Kritis Saatnya Membakar, Bunuh Orang-Orang Kaya dan Mau mati Konyol atau Melawan.
Tulisan dibuat menggunakan pilox di tempat-tempat keramaian Kota Tangerang, seperti Pasar Anyar, Jl Kiasnawi.
Sebelum beraksi, kelompok pelaku sempat melakukan rapat di Cafe Egaliter Tangerang. Di cafe itulah tiga pelaku diamankan, dua lainnya ditangkap di lokasi terpisah.
Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 14 dan pasal 15 UU RI No 1 tahun 1946 jo Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.