Menko Perekonomian Airlangga: Kartu Prakerja Berfungsi Sebagai Jaring Pengaman Sosial
Saat ini, pendaftaran program Kartu Prakerja sudah dibuka 24 jam dalam tujuh hari seminggu melalui situs prakerja.go.id.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meluncurkan Program Kartu Prakerja yang berfungsi sebagai instrumen penyaluran bantuan sosial dan jaring pengaman sosial.
"Kartu Prakerja semula untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sekarang untuk membantu meningkatkan daya beli, instrumen penyaluran bantuan sosial atau jaring pengaman sosial di tengah pandemi Covid-19 ini," kata Menko Airlangga, Sabtu (11/4/2020).
Saat ini, pendaftaran program Kartu Prakerja sudah dibuka 24 jam dalam tujuh hari seminggu melalui situs prakerja.go.id.
Baca: Luhut Tetapkan Permenhub Pengendalian Transportasi di Masa Pandemi Covid-19
Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 18 tahun ke atas, tidak sedang bersekolah, atau belum mendapatkan kerja bisa melakukan pendaftaran.
"Kami juga mengajak para pekerja yang dirumahkan, para pelaku usaha mikro yang tutup karena terdampak Covid-19 juga aktif mendaftar," kata Airlangga.
Pendaftaran akan dibuka setiap minggu dengan tahap atau gelombang pertama dimulai pada Sabtu (11/4/2020) dan ditutup Kamis (16/4/2020) pukul 16:00.
Baca: Konser Amal dari Rumah Didi Kempot di Kompas TV, Total Sementara Donasi Rp 3,3 Miliar
Sebanyak 164.000 peserta akan diterima pada gelombang pertama dan diumumkan pada Jumat (17/4/2020).
Setelah itu, setiap pelaknnya pendaftaran akan terus dibuka untuk umum.
Total manfaat dalam paket Kartu Prakerja bagi tiap penerimanya sebesar Rp3,55 juta terdiri dari bantuan biaya pelatihan sebesar Rp1 juta yang bisa didapatkan melalui mitra Kartu Prakerja di platform digital.
Kemudian ada dua insentif, yakni insentif pasca pelatihan sebesar Rp600 ribu tiap bulan selama empat bulan, dan insentif pasca survei kepelatihan sebesar Rp150 ribu untuk tiga kali survei pasca pelatihan.
Menko Airlangga juga telah menginstruksikan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pendampingan pendaftaran dan pelatihan melalui dinas-dinas terkait.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.