Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Kartu Pra Kerja Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Jumlah Bantuan yang Diberikan

Kartu Pra Kerja tak hanya ditujukan untuk orang yang tengah mencari pekerjaan. Para karyawan, buruh, maupun pegawai, bisa mendaftar.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pendaftaran Kartu Pra Kerja Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Jumlah Bantuan yang Diberikan
Setkab.go.id
Ilustrasi kartu pra kerja. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mulai membuka pendaftaran Kartu Pra Kerja pada hari ini, Sabtu (11/4/2020).

Kartu Pra Kerja merupakan bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya.

Program bantuan ini sebagai upaya memberikan nilai bagi pengguna sekaligus memberikan nilai bagi sektor swasta.

Kartu Pra Kerja bertujuan untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul, demi kemajuan bangsa Indonesia.

Sasaran dan Syarat

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020, Kartu Pra Kerja tak hanya ditujukan untuk orang yang tengah mencari pekerjaan.

Para karyawan, buruh, maupun pegawai, bisa mendaftar untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja ini.

BERITA TERKAIT

Syaratnya, harus berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang menempuh pendidikan.

Para pencari kerja di usia muda menjadi prioritas utama dalam program ini.

Baca: Cara Daftar Kartu Pra Kerja Akses di www.prakerja.go.id Sekarang Juga!

Baca: Materi dan Ketentuan Tes Seleksi Kartu Pra Kerja 2020, Daftar di www.prakerja.go.id

Baca: Anggota Komisi IX DPR Minta Program Kartu Pra Kerja Dijalankan Transparan dan Tepat Sasaran

Dikutip Tribunnews.com dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, setiap peserta hanya bisa menerima bantuan Kartu Pra Kerja sekali seumur hidup.

Program Kartu Pra Kerja akan menyasar sekira 5,6 juta peserta di 2020.

Saat ini Kartu Pra Kerja juga diprioritaskan untuk para pekerja dan pelaku usaha kecil yang terdampak oleh pandemi virus corona.

Bantuan Kartu Pra Kerja akan diberikan secara non-tunai melalui platform digital dan mitra pembayaran resmi Kartu Pra Kerja.

Pemerintah akan memberikan bantuan 8 kali dalam bentuk sebagai berikut:

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas