Cara Daftar DJP Online di djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan, Batas Akhir 30 April 2020
Cara daftar dan membuat akun di djp online untuk Lapor SPT tahunan yang akan berakhir pada 30 April 2020 secara lengkap dan mudah
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
4. Cek email dan klik tautan aktivasi akun DJP Online.
5. Agar pengisian SPT lebih mudah dan lancar, siapkan:
- Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja).
- Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah.
- Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).
- Tentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
6. Jika sudah siap, login kembali ke halaman DJP Online menggunakan nomor NPWP dan password.
7. Klik logo e-filling, lalu pilih menu 'buat SPT' dan jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS.
8. Begitu formulir tertera di layar, isilah semua kolom yang ada.
9. Setelah semua kolom telah terisi dengan tepat dan akurat, jangan lupa untuk klik tanda centang pada bagian D, kemudian pilih OK.
10. Langkah terakhir adalah mengirim SPT.
11. Ditjen Pajak pun akan mendapat laporan SPT terbaru Anda secara realtime.
12. Anda akan menerima tanda terima elektronik melalui email.
Email tersebut digunakan sebagai bukti bahwa pelaporan SPT Tahunan telah dilakukan.
(Tribunnews.com/ Fajar/ Sri Juliati)