Cara Mendaftar Kartu Pra Kerja, Ini 3 Persyaratan yang Harus Dimiliki Oleh Pendaftar!
Kartu Pra Kerja merupakan program terbuka bagi para pekerja, namun ada 3 persyaratan yang harus diikuti peserta sebelum melakukan pendaftaran.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Dengan adanya bantuan Pra Kerja ini, diharapkan para pekerja dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas Sumber Daya Manusianya (SDM).
Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa alokasi yang disediakan untuk kartu Pra Kerja ini adalah sebesar Rp 10 Triliun, yang nantinya perorangan akan mendapatkan insentif Rp 1 juta per tahun.
Kartu Pra Kerja ini memang merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Baca: Imbas Corona di Indonesia, 162.416 Pekerja / Buruh Jadi Korban PHK, Kini Andalkan Kartu PraKerja
Baca: Korban PHK akibat Corona Bakal Terima Insentif Rp 3.550.000 Selama Menjalani Program Kartu Prakerja
Lalu apa saja manfaat dari kartu Pra Kerja?
1. Para pemilik kartu Pra Kerja dapat mengikuti pelatihan-pelatihan secara offline maupun online
2. Para pemilik kartu Pra Kerja juga akan mendapatkan sertifikat peatihan secara online maupun offline
3. Yang terakhir, pastinya para pemilik kartu Pra Kerja akan mendapatkan dana insentif dari pemerintah
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, pelatihan yang disiapkan untuk mengasah kemampuan peserta Kartu Pra Kerja, terdiri dari 2 metode pelatihan.
Metode yang digunakan dalam fasilitas pelatihan adalah secara online (E-Learning) maupun offline (Tatap Muka).
Para pemilik kartu Pra Kerja nantinya dapat mengguakan layanan-layanan sistem infomasi dari Ketenagakerjaan (SISNAKER).
Baca: Tiga Provinsi Ini Dapat Kartu Pra Kerja Lebih Dulu
Baca: Pemerintah Tunjuk Skill Academy Ruangguru Jadi Platform Resmi Program Kartu Pra Kerja
Kartu Pra Kerja ini dimaksudkan sebagai satu di antara solusi untuk mengantisipasi para pegawai yang mengalami PHK, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, atau para pengusaha miKro yang kehilangan pasar dan omset.
Untuk mendaftar Kartu Prakerja, Anda harus menyiapkan 3 hal berikut ini, dikutip Tribunnews dari Instagram @Pra Kerja.go.id:
1. Pastikan koneksi atau jaringan internet stabil
2. Buat akun Kartu Pra Kerja