Cara Mendaftar Kartu Pra Kerja, Ini 3 Persyaratan yang Harus Dimiliki Oleh Pendaftar!
Kartu Pra Kerja merupakan program terbuka bagi para pekerja, namun ada 3 persyaratan yang harus diikuti peserta sebelum melakukan pendaftaran.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Pra Kerja sudah resmi dibuka, dan kini sudah dapat diakses oleh peserta program Kartu Pra Kerja 2020.
Kartu Pra Kerja akan memberikan pelayanan bantuan bagi para pemilik kartu berupa bantuan atau insentif untuk pelatihan kerja.
Ini merupakan program rancangan pemerintah, dilansir dari ekon.go.id, pelaksanaan dan penyesuaian fokus dari Program Kartu Pra Kerja tersebut memang dipercepat sebagai satu di antara langkah implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2020 tentang Re-focusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa untuk Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, bahwa sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Program Kartu Pra Kerja kini telah disesuaikan dan akan menyasar sekitar 5,6 juta peserta pada tahun 2020.
Untuk memiliki kartu Pra Kerja ini, terdapat beberapa syarat yang harus diikuti, sebagai berikut:
- Calon pemilik Kartu Pra Kerja, hanya berasal dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal untuk mendaftar karu Pra Kerja adalah 18 tahun
- Para penerima kartu Pra Kerja juga harus dari kalangan yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal
Program Kartu Pra Kerja ini akan memberikan bantuan pelatihan dan insentif yang diterima oleh masing-masing peserta sebesar Rp 3.550.000.
Insentif yang diberikan sebesar Rp 3.550.000 ini terdiri dari bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000, insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, serta insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50.000 setiap kali survei selama 3 kali survei atau sejumlah Rp 150.000.
Jadi tiap peserta atau pemegang Kartu Pra Kerja akan mendapatkan bantuan insentif pelatihan sebesar Rp3.550.000 selama pandemi Covid-19 ini.
Namun perlu diketahui bahwa setiap peserta program hanya dapat mengikuti program sebanyak 1 kali.
Kemudian bantuan insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan.
Masa pemberian bantuan insentif ini hanya akan berlaku 3 sampai 4 bulan saja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.