Kemendagri: 508 Daerah Telah Realokasi Anggaran untuk Penanganan Kesehatan, Jawa Barat Paling Tinggi
Sebanyak 508 daerah telah melakukan perubahan alokasi (realokasi) anggaran untuk penanganan kesehatan yang dipantau Kemendagri
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 508 daerah telah melakukan perubahan alokasi (realokasi) anggaran untuk penanganan kesehatan yang dipantau Kementerian dalam negeri (Kemendagri).
Plt. Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto mengatakan per tanggal 12 April 2020 pukul 21.43 WIB, dari 34 Provinsi, 416 Kabupaten, dan 98 Kota di Indonesia, sebanyak 508 daerah telah mengalokasikan anggaran untuk penanganan kesehatan yang diambil dari kegiatan, Hibah/Bansos, dan Belanja Tidak Terduga (BTT).
“Ada yang hanya lewat kegiatan atau Bansos saja, atau BTT saja, ada juga yang lewat ketiganya, 34 daerah lainnya belum melaporkan. Tapi prinsipnya, semua provinsi sudah menganggarkan untuk penanganan kesehatan,” jelas Ardian di Jakarta, Senin (13/04/2020).
Alokasi Anggaran Penanganan Kesehatan seluruh Indonesia, berjumlah Rp. 23.347.466.570.764,40 (23,35 Trilyun).
Alokasi tersebut terdiri atas alokasi dari belanja dalam bentuk kegiatan sebesar Rp. 9.251.562.520.858 (9,25 Trilyun), dalam bentuk Hibah/Bansos sebesar Rp. 3.399.960.880.302 (3,40 Trilyun) dan Alokasi pada Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 10.695.943.169.602 (10,70 Trilyun).
Baca: Presiden Ingatkan Menkes Soal Manajemen Penanganan Pasien, Jangan Semua yang Positif ke RS
Baca: MUI: Puasa Ramadan Dapat Tingkatkan Imun untuk Mencegah Corona
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat merupakan Pemerintah Daerah yang mengalokasikan anggaran Penanganan Kesehatan Paling Tinggi Se-Indonesia dengan alokasi sebesar Rp. 2.884.378.868.798,00 (2,88 Triliun).
Sedangkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman merupakan Pemerintah Daerah yang mengalokasikan anggaran Penanganan Kesehatan paling rendah Se-Indonesia dengan alokasi Anggaran Rp. 806.850.000.
Perubahan atau refocusing anggaran sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Sebagaimana diketahui, instruksi itu ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah agar melakukan refocusing, realokasi anggaran untuk mendukung seluruh program-program kegiatan dalam penanganan Covid-19.
“Sejak dterbitkan dan ditandatangani Mendagri pada tanggal 2 April 2020, kami selalu pantau agar seluruh Pemda menjalankan Instruksi tersebut, karena Pemda juga diberikan waktu selama 7 (Tujuh) hari untuk melaksanakan, terutama yang berkaitan dengan alokasi anggaran tertentu/refocusing dan atau perubahan alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19,” lanjut Ardian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.