Pemerintah Anggarkan Rp 23,55 Triliun Untuk Penyediaan Jaring Pengaman Sosial
“Terdapat 405 daerah yang sudah menganggarkan, 137 daerah belum melaporkan untuk Penyediaan Jaring pengaman sosial," katanya
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintang menyediakan anggaran Rp. 23.559.999.391.512 (23,55 Triliun) untuk Penyediaan Jaring pengaman sosial (social safety net) di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Sebanyak 405 daerah telah melakukan perubahan alokasi (realokasi) anggaran untuk penyediaan jaring pengaman sosial yang dipantau Kementerian dalam negeri (Kemendagri).
Baca: 368 Daerah Telah Anggarkan Dana untuk Dampak Ekonomi, DKI Jakarta Anggarkan Rp 1,53 Triliun
Plt. Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto lewat keterangan puspen Kemendagri mengatakan alokasi penyediaan jaring pengaman sosial penting untuk perlindungan masyarakat.
“Terdapat 405 daerah yang sudah menganggarkan, 137 daerah belum melaporkan untuk Penyediaan Jaring pengaman sosial. Padahal ini penting untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat,” ujar Ardian di Jakarta, Senin (13/04/2020).
Alokasi tersebut terdiri atas alokasi dalam bentuk kegiatan sebesar Rp. 2.034.937.861.523 (2,03 triliun), alokasi Hibah/Bansos sebesar Rp. 14.378.795.855.714 (14,37 triliun), dan Alokasi pada Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp. 7.146.265.674.293 (7,14 triliun).
Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta merupakan Pemerintah Daerah yang mengalokasikan anggaran Penyediaan Jaring pengaman sosial Paling Tinggi Se-Indonesia, dengan alokasi sebesar Rp. 6.573.926.654.399 (6,57 triliun).
Adapun 5 (Lima) Provinsi yang belum melaporkan untuk jaring pengamanan sosial, yakni Prov. Sumatera Barat, Prov. Riau, Prov. Kalimantan Selatan, Prov. Bali, Prov. Nusa Tenggara Barat, dan 98 kota/kabupaten lainnya juga belum melaporkan Penyediaan Jaring pengaman sosial.
Kemendagri mengharapkan seluruh Pemda di tingkat provinsi, kabupaten/kota untuk segera melaksanakan Instruksi Mendagri ini, karena ini dibutuhkan kerja bersama, sinergi, untuk melindungi masyarakat.
“Kami akan terus pantau, karena jangan sampai masih ada provinsi yang belum menganggarkan, nanti khawatir diikuti oleh pemerintah kabupatane/kota di bawahnya,” ujar Ardian.
Perubahan atau refocusing anggaran sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan penyebaran virus corona 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Baca: Wanita Berusia 97 di Brasil Menjadi Pasien Tertua yang Sembh dari Virus Corona
Sebagaimana diketahui, instruksi itu ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah agar melakukan refocusing, realokasi anggaran untuk mendukung seluruh program-program kegiatan dalam penanganan Covid-19.
“Sejak diterbitkan dan ditandatangani Mendagri pada tanggal 2 April 2020, kami selalu pantau agar seluruh Pemda menjalankan Instruksi tersebut, karena Pemda juga diberikan waktu selama 7 (Tujuh) hari untuk melaksanakan, terutama yang berkaitan dengan alokasi anggaran tertentu/refocusing dan atau perubahan alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19,” lanjut Ardian.