Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Cara Sopir Angkutan Umum Mendapatkan Insentif Rp 600.000 dari Pemerintah

Para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) di masing-masing Polda bertugas mendata pihak-pihak yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Begini Cara Sopir Angkutan Umum Mendapatkan Insentif Rp 600.000 dari Pemerintah
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Sopir Trans Batam mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap untuk membawa ABK KM Kelud menuju RS Khusus Infeksi COvid-19 Pulau Galang dari Pelabuhan Internasional Batuampar, Batam, Minggu (12/4/2020). Sebanyak 39 anak buah kapal KM Kelud dibawa menuju Rumah Sakit Khusus Infeksi Covid-19 Pulau Galang untuk dikarantina usai didapat hasil reaktif dari rapid test oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Batam. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Insentif sebesar Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan juga akan diberikan kepada sopir taksi, angkutan travel, bus, dan truk.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bertanggung jawab dalam pemberian insentif tersebut.

Para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) di masing-masing Polda bertugas mendata pihak-pihak yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.

"Jadi Dirlantas masing-masing Polda ini sudah mendatakan yang berhak mendapatkan bantuan dari pihak kepolisian," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui siaran langsung di akun Facebook Divisi Humas Polri, Senin (13/4/2020).

Baca: Syarat Dapat BLT Rp 600 Ribu, Istana Bilang Sudah Siapkan Rp16,2 Triliun untuk Bansos

Argo menuturkan, para sopir tersebut akan mengikuti pelatihan terlebih dahulu sebelum mendapatkan bantuan.

Pelatihan yang diberikan terkait protokol Covid-19 serta mengemudi.

Nantinya, pelatihan akan dilaksanakan di tingkat polda hingga polres.

Berita Rekomendasi

Setelah mengikuti pelatihan, Argo menuturkan, para sopir akan mendapatkan rekening bank.

"Nanti setelah menggunakan latihan, akan mendapatkan rekening dari salah satu bank pemerintah yang akan menyalurkan bantuan kepolisian," kata Argo.

Sumber dana tersebut berasal dari realokasi anggaran dari kegiatan Polri yang tidak bisa dilakukan selama wabah Covid-19, seperti kerja sama luar negeri.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo mengatakan, sebanyak 197.000 sopir taksi, kernet, serta sopir bus dan truk akan diberikan insentif sebesar Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers melalui sambungan konferensi video, Kamis (9/4/2020).

Program pemberian insentif bagi para sopir taksi, sopir bus, serta kenek bus dan truk itu dilakukan oleh Polri melalui program keselamatan.

Dana yang dianggarkan untuk program tersebut mencapai Rp 360 miliar.

"Ini seperti Program Kartu Prakerja yang mengombinasikan bansos dan pelatihan. Targetnya 197.000 pengemudi taksi, sopir bus, atau truk dan kenek. Akan diberikan insentif Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan. Anggaran yang disiapkan sebesar Rp 360 miliar," kata Jokowi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Insentif Rp 600.000 untuk Sopir Angkutan Umum Akan Disalurkan oleh Polisi"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas