Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Pemungutan Suara Pilkada Serentak Disepakati Digelar 9 Desember 2020

Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu, sepakat Pilkada Serentak dilaksanakan 9 Desember 2020.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BREAKING NEWS: Pemungutan Suara Pilkada Serentak Disepakati Digelar 9 Desember 2020
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Politikus Golkar Ahmad Doli Kurnia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu, sepakat Pilkada Serentak dilaksanakan 9 Desember 2020.

"Komisi II DPR RI menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020," ujar Ketua sidang komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, Selasa (14/4/2020).

Dalam rapat yang dilakukan secara virtual tersebut, Ketua sidang juga menyebut akan melaksanakan rapat kerja lanjutan pada bulan Juni atau Juli 2020.

Baca: Rapat Kerja Soal Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Komisi II DPR RI Ditunda

Baca: ‎KPK Pastikan Awasi Pengalihan Anggaran Pilkada untuk Penanganan Corona

Selanjutnya akan membahas perkembangan pandemi Covid-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020.

Berikut kesimpulan lapat tersebut;

1. Komisi II DPR RI menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, Sebelum dimulainya pelaksanaan lanjutan tahapan Pilkada Serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama Menteri dalam negeri dan KPU RI akan melaksanakan Rapat Kerja pada bulan Juni/Juli 2020 untuk membahas perkembangan pandemi Covid-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020.

Berita Rekomendasi

2. Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019, maka Komisi II DPR RI mengusulkan kepada Pemerintah agar Pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 (satu) periode 5 (lima) tahun yaitu di 2020, 2022, 2023, 2024 dan seterusnya, yang nanti akan menjadi bagian dalam Amandemen Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk dalam Perppu.

4 tahapan Pilkada ditunda

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat resmi menunda tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.

Langkah itu diambil sebagai antisipatif penyebaran virus corona atau covid-19.

Dalam dokumen yang diterima Tribunnews pada Minggu (22/3/2020), ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya.

Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas