Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Pemungutan Suara Pilkada Serentak Disepakati Digelar 9 Desember 2020

Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu, sepakat Pilkada Serentak dilaksanakan 9 Desember 2020.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BREAKING NEWS: Pemungutan Suara Pilkada Serentak Disepakati Digelar 9 Desember 2020
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Politikus Golkar Ahmad Doli Kurnia. 

Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan. Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih.

Baca: Ikuti Himbauan Anies, 974 Perusahaan di Jakarta Pekerjakan Karyawannya dari Rumah

Keempat adalah menunda tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Baca: Kepala BNPB: Presiden Jokowi Instruksikan Tidak Ada Lockdown

Berikut rincian empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya:

1. Pelantikan PPS 22 Maret 2020 dan masa kerja Panitia Pemungutan Suara: 23 Maret s.d. 23 November 2020, dengan ketentuan:

a. Dalam hal PPS sudah dilantik masa kerjanya ditunda;

b. Dalam hal PPS akan dilantik, dalam pelaksanaannya harus berkordinasi pihak terkait (pemerintah daerah dan kepolisian setempat).

Baca: Waspada! 7 Pasien Positif Terinfeksi Virus Corona di Bali Pernah Kontak dengan 217 Orang

2. Verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, yang terdiri dari:

Berita Rekomendasi

a. Penyampaian dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wa1i Kota dan Wakil Wali Kota dari KPU Kabupaten/Kota kepada PPS: 26 Maret 2020 s.d. 2 April 2020;

b. Verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan, selama 14 (empat belas) hari sejak dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon diterima oleh PPS: 26 Maret 2020 s.d. 15 April 2020;

c. Rekapitulasi dukungan di tingkat kecamatan: 16 April 2020 s.d. 22 April 2020;

d. Rekapitulasi dukungan di tingkat kabupaten/kota: 23 April 2020 s.d. 24 April 2020;

e. Rekapitulasi dukungan di tingkat provinsi: 25 April 2020 s.d. 26 April 2020;

f. Pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota: 27 April 2020 s.d. 28 April 2020;

g. Penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota: 29 April 2020 s.d. 1 Mei 2020;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas