BREAKING NEWS: Pemungutan Suara Pilkada Serentak Disepakati Digelar 9 Desember 2020
Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu, sepakat Pilkada Serentak dilaksanakan 9 Desember 2020.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan. Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih.
Baca: Ikuti Himbauan Anies, 974 Perusahaan di Jakarta Pekerjakan Karyawannya dari Rumah
Keempat adalah menunda tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Baca: Kepala BNPB: Presiden Jokowi Instruksikan Tidak Ada Lockdown
Berikut rincian empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya:
1. Pelantikan PPS 22 Maret 2020 dan masa kerja Panitia Pemungutan Suara: 23 Maret s.d. 23 November 2020, dengan ketentuan:
a. Dalam hal PPS sudah dilantik masa kerjanya ditunda;
b. Dalam hal PPS akan dilantik, dalam pelaksanaannya harus berkordinasi pihak terkait (pemerintah daerah dan kepolisian setempat).
Baca: Waspada! 7 Pasien Positif Terinfeksi Virus Corona di Bali Pernah Kontak dengan 217 Orang
2. Verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, yang terdiri dari:
a. Penyampaian dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wa1i Kota dan Wakil Wali Kota dari KPU Kabupaten/Kota kepada PPS: 26 Maret 2020 s.d. 2 April 2020;
b. Verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan, selama 14 (empat belas) hari sejak dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon diterima oleh PPS: 26 Maret 2020 s.d. 15 April 2020;
c. Rekapitulasi dukungan di tingkat kecamatan: 16 April 2020 s.d. 22 April 2020;
d. Rekapitulasi dukungan di tingkat kabupaten/kota: 23 April 2020 s.d. 24 April 2020;
e. Rekapitulasi dukungan di tingkat provinsi: 25 April 2020 s.d. 26 April 2020;
f. Pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota: 27 April 2020 s.d. 28 April 2020;
g. Penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota: 29 April 2020 s.d. 1 Mei 2020;