Covid-19 Sebagai Bencana Nasional, Komisi VIII: Semua Sumber Daya Harus Dikerahkan
"Dengan status ini (bencana nasional), maka semua sumber daya yang dimiliki harus dikerahkan untuk penanggulangan bencana" ungkap Ihsan
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan wabah covid-19 sebagai bencana nasional lewat Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020.
Wakil Ketua Komisi VIII Ihsan Yunus mengatakan, Keppres tersebut menjadi poin penting bagi pemerintah mengerahkan semua sumber daya dalam rangka penanggulangan bencana non-alam ini.
Baca: Sambil Menahan Haru, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana Bersyukur Dinyatakan Sembuh dari Covid-19
"Dengan status ini (bencana nasional), maka semua sumber daya yang dimiliki harus dikerahkan untuk penanggulangan bencana" ungkap Ihsan kepada wartawan, Jakarta (14/04/2020).
Wakil Ketua Komisi yang membidangi sosial kebencanaan ini, menyebut bahwa sumber daya tersebut saling berkait dengan kebijakan lintas sektor di kementerian/lembaga.
"Kebijakan lintas Kementerian harus dipercepat untuk tanggulangi masa darurat ini. Tidak hanya soal struktur birokrasi yang harus gerak, dukungan APBN yang kuat serta komando operasi penanggulangan di lapangan harus jalan" ujar Ihsan
"Dalam masa darurat bencana, fungsi koordinasi, komando, dan operasi penanggulangan harus match. Semua Kementerian dan Lembaga, Pemerintahan Daerah, gerak dalam tugas masing-masing yang disusun secara rapi," sambunynya.
Legislator asal Jambi juga menyebut, revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana juga sedang digodok di DPR memastikan proses pemberantasan wabah ini bisa berjalan lebih cepat.
Baca: Presiden Jokowi Ajak Pemimpin ASEAN Bersatu Hadapi Pandemi Virus Corona
"Minggu lalu sudah dirapatkan. Sudah masuk ke meja Pimpinan DPR untuk segera disetujui. Lewat revisi, kita akan pangkas masalah yang bikin penanganan bencana jadi berbelit dan lama," tuturnya.
Keppres Nomor 12 Tahun 2020 menegaskan kembali bahwa penanggungjawab penanganan bencana covid dipegang oleh Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 yang diketuai oleh Doni Monardo.