Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkumham Telusuri Informasi Napi di Lampung Bayar Puluhan Juta untuk Bebas Lewat Asimilasi

Besaran mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Hal itu, agar mereka bisa dibebaskan melalui program asimilasi.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemenkumham Telusuri Informasi Napi di Lampung Bayar Puluhan Juta untuk Bebas Lewat Asimilasi
Tribun Jateng/Fajar Eko Nugroho
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menelusuri informasi soal pungutan liar terkait pembebasan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjalani program asimilasi dan integrasi.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menerbitkan Keputusan Menkumham No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

“Pak menteri memerintahkan inspektur jenderal komunikasi dengan kami untuk menurunkan tim dari pusat dari Inspektorat Jenderal dan dari kami,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, pada sesi diskusi yang diselenggarakan AIPJ2/TAF, Selasa (14/4/2020).

Baca: Jokowi Tekankan 4 Hal Terkait Pandemi Virus Corona dalam Forum KTT Khusus ASEAN

Seperti diberitakan Tribun Lampung, beberapa narapidana diduga dipaksa membayar sejumlah uang. Besaran mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Hal itu, agar mereka bisa dibebaskan melalui program asimilasi.

Seorang WBP, R, mengaku merogoh kocek hingga RP 10 juta agar bisa menghirup udara bebas.

Soal informasi itu, Nugroho, mengaku akan menindaklanjuti. Untuk program asimilasi dan integrasi itu, kata dia, WBP tidak dipungut biaya.

“Di awal pak menteri maupun saya dan rekan direktur ke bawah mengatakan no pungli,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sehingga, apabila terbukti ada oknum yang memungut pungli, pihaknya akan melakukan penindakan.

Baca: Ikatan Dokter Indonesia Dukung Pogram Pemerintah Semua Dokter Bisa Tangani Pasien Covid-19

“Pak menteri mengancam kalau betul itu dicopot saja. Kalau Kakanwil terlibat Kakanwil dicopot. Kami komunikasi dengan Kakanwil kalau ada tindakan (pungli,-red) itu ditindak. Itu nanti Inspektorat Jenderal yang menangani,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Junaedi, menambahkan sebanyak 36.708 narapidana dan anak menjalani program asimilasi dan integrasi.

Untuk dewasa, kata dia, sebanyak 34.583 menjalani asimilasi dan 1855 menjalani integrasi. Sedangkan, untuk anak ada sebanyak 809 yang menjalani asimilasi.

“Kasus yang banyak pidana narkotika di bawah 5 tahun. Jadi pidana di bawah 5 tahun tak termasuk PP 99 (Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012,-red). Mereka mendapatkan hak sebagaimana pidana umum,” ujarnya.

Setelah bebas, narapidana dan anak itu akan diawasi pembimbing kemasyarakatan.

“Jumlah pembimbing kemasyarakatan sekitar 2100 didukung asisten pembimbing pemasyarakatan. Kontak melalui daring diharapkan mengurangi pelanggaran klien,” tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas