Lantik 4 Pejabat Struktural, Firli Bahuri Tegaskan 6 Tugas Pokok KPK
Firli menyampaikan bahwa KPK dan Dewan Pengawas akan melakukan evaluasi kinerja terhadap pejabat yang baru dilantik ini.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 4 pejabat setingkat eselon I dan II yaitu Deputi Penindakan, Deputi Informasi dan Data, Direktur Penyelidikan, dan Kepala Biro Hukum. Upacara pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selasa (14/4/2020) siang tadi.
Nama-nama pejabat yang dilantik tersebut adalah Karyoto sebagai Deputi Penindakan, Mochamad Hadiyana sebagai Deputi Informasi dan Data, Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan, dan Ahmad Burhanudin sebagai Kepala Biro Hukum KPK.
"Kami mengucapkan selamat datang, selamat bergabung dan selamat memberi karya kepada bangsa dan negara dalam mencegah dan memberantas korupsi" kata Firli lewat keterangan tertulis, Selasa (14/4/2020).
Firli menyampaikan bahwa KPK dan Dewan Pengawas akan melakukan evaluasi kinerja terhadap pejabat yang baru dilantik ini.
"Seluruh kinerja bagi pejabat yang baru dilantik ini akan dievaluasi secara periodik, mulai dari evaluasi per tri wulan hingga evaluasi tahunan. Evaluasi juga akan dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK sesuai ketentuan Undang-undang KPK," ujar Firli.
Baca: Penjelasan KPK Terkait Polemik LHKPN Deputi Penindakan Brigjen Karyoto
Lebih jauh, Firli menyampaikan, KPK melalui fungsinya melakukan pemberantasan korupsi seirama dengan amanah alinea ke-4 Pembukaan UUD RI Tahun 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
"Sesungguhnya keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi sebagaimana dikatakan oleh filsuf Cicero, salus populi suprema lex esto," kata Firli.
Dalam sambutannya tadi siang, Firli kembali menegaskan 6 tugas pokok yang tertuang dalam pasal 6 UU Nomor 19 Tahun 2019 yakni:
1. Tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi;
2. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik;
3. Monitor terhadap penyelenggara pemerintahan negara;
4. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi;
5. Penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
6. Tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.