Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan KPK Terkait Polemik LHKPN Deputi Penindakan Brigjen Karyoto

Pelaporan harta kekayaan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih, Brigjen Pol Karyoto, menjadi polemik.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penjelasan KPK Terkait Polemik LHKPN Deputi Penindakan Brigjen Karyoto
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaporan harta kekayaan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih, Brigjen Pol Karyoto, menjadi polemik.

Pasalnya dalam situs https://elhkpn.kpk.go.id, mantan Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta itu terakhir menyetor data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2013 silam.

Itu artinya sudah tujuh tahun Karyoto tak memperbaharui data LHKPN-nya.

Baca: Ini Tugas Khusus Firli Bahuri untuk Deputi Penindakan KPK Brigjen Pol Karyoto

"Tahun 2013 Karyoto menyampaikan LHKPN-nya saat menjabat sebagai Dirreskrimum Polda DIY karena yang bersangkutan sebagai penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Selasa (14/4/2020).

Setelah itu, Ali melanjutkan, Karyoto tidak menduduki jabatan sebagai Penyelenggara Negara (PN) sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Baca: Brigjen Karyoto Jadi Deputi Penindakan KPK, Posisi Wakapolda DIY Diproses Wanjakti

"Sesuai UU No. 28 tahun 1999 yang wajib lapor LHKPN adalah PN yang diwajibkan sesuai dengan kedudukan dan jabatannya. Karena jabatannya bukan PN sebagaimana ketentuan UU, maka ada mekanisme yang diatur terpisah oleh Kementerian/Lembaga/Instansi terkait," jelas Ali.

Berita Rekomendasi

Ditambah, sesuai Surat Edaran KPK Nomor 100 Tahun 2020, batas waktu pelaporan periodik tahun pelaporan 2019 adalah 30 April 2020, melalui e-LHKPN.

Kata Ali, Karyoto telah menyampaikan laporan LHKPN-nya pada 8 April 2020.

"Ada banyak indikator untuk dapat dinilai terkait sisi integritas seseorang, sehingga saya kira tidak perlu lagi berpolemik terkait LHKPN yang bersangkutan," katanya.

Respons Kapolri atas terpilihnya Brigjen Karyoto

‎Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengapresiasi terpilihnya Wakapolda DIY, Brigjen Pol Karyoto menjadi Deputi Penindakan KPK.

"Saya mengapresiasi yang bersangkutan karena mampu melalui proses seleksi yang dilakukan KPK," ujar Idham Azis saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (13/4/2020).

Pucuk pimpinan Polri ini berpesan agar Karyoto mampu melaksanakan tugas dengan baik selama menempati jabatan struktural tersebut.

Baca: Besok, KPK Bakal Lantik 4 Kandidat yang Lolos Seleksi Jabatan Struktural

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas