Penjelasan KPK Terkait Polemik LHKPN Deputi Penindakan Brigjen Karyoto
Pelaporan harta kekayaan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih, Brigjen Pol Karyoto, menjadi polemik.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaporan harta kekayaan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih, Brigjen Pol Karyoto, menjadi polemik.
Pasalnya dalam situs https://elhkpn.kpk.go.id, mantan Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta itu terakhir menyetor data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2013 silam.
Itu artinya sudah tujuh tahun Karyoto tak memperbaharui data LHKPN-nya.
Baca: Ini Tugas Khusus Firli Bahuri untuk Deputi Penindakan KPK Brigjen Pol Karyoto
"Tahun 2013 Karyoto menyampaikan LHKPN-nya saat menjabat sebagai Dirreskrimum Polda DIY karena yang bersangkutan sebagai penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Selasa (14/4/2020).
Setelah itu, Ali melanjutkan, Karyoto tidak menduduki jabatan sebagai Penyelenggara Negara (PN) sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Baca: Brigjen Karyoto Jadi Deputi Penindakan KPK, Posisi Wakapolda DIY Diproses Wanjakti
"Sesuai UU No. 28 tahun 1999 yang wajib lapor LHKPN adalah PN yang diwajibkan sesuai dengan kedudukan dan jabatannya. Karena jabatannya bukan PN sebagaimana ketentuan UU, maka ada mekanisme yang diatur terpisah oleh Kementerian/Lembaga/Instansi terkait," jelas Ali.
Ditambah, sesuai Surat Edaran KPK Nomor 100 Tahun 2020, batas waktu pelaporan periodik tahun pelaporan 2019 adalah 30 April 2020, melalui e-LHKPN.
Kata Ali, Karyoto telah menyampaikan laporan LHKPN-nya pada 8 April 2020.
"Ada banyak indikator untuk dapat dinilai terkait sisi integritas seseorang, sehingga saya kira tidak perlu lagi berpolemik terkait LHKPN yang bersangkutan," katanya.
Respons Kapolri atas terpilihnya Brigjen Karyoto
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengapresiasi terpilihnya Wakapolda DIY, Brigjen Pol Karyoto menjadi Deputi Penindakan KPK.
"Saya mengapresiasi yang bersangkutan karena mampu melalui proses seleksi yang dilakukan KPK," ujar Idham Azis saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (13/4/2020).
Pucuk pimpinan Polri ini berpesan agar Karyoto mampu melaksanakan tugas dengan baik selama menempati jabatan struktural tersebut.
Baca: Besok, KPK Bakal Lantik 4 Kandidat yang Lolos Seleksi Jabatan Struktural
"Semoga yang bersangkutan mampu melaksanakan tugas nantinya dengan baik dan menjaga nama baik Polri," katanya.
Selain mengapresiasi Brigjen Karyoto, jenderal bintang empat ini turut mengapresiasi Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Endar Priantoro yang terpilih menjadi Direktur Penyelidikan di KPK.
Endar mengalahkan pesaingnya, Widyaiswara Muda Sespimti Polri Kombes Nazirwan Adji Wibowo dan dua calon kandidat lain dari internal KPK.
Baca: Anggaran KPK Dipotong, Ini Kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani
Terpisah, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri sudah membenarkan kedua anggota Polri tersebut lolos dalam proses seleksi mulai dari administrasi hingga wawancara dengan pimpinan lembaga antirasuah.
"Pelantikan direncanakan akan dilakukan besok, Selasa 14 April 2020 di Auditorium Gedung Penunjang KPK sekitar pukul 09.30 WIB," ungkap Ali pada wartawan.
Untuk diketahui Karyoto akan mengisi kursi yang sebelumnya dijabat oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.
Jabatan tersebut kosong hampir setahun setelah ditinggal Firli yang ditarik kembali ke Polri pada Juni 2019.
Baca: BREAKING NEWS Ibu Mertua Ketua KPK Firli Bahuri Tutup Usia
Sejak saat itu, Deputi Penindakan KPK sementara dijabat Direktur Penyidikan Brigjen RZ Panca putra Simanjuntak.
Dalam proses seleksi tahap akhir, Karyoto mengalahkan dua calon lainnya.
Mereka yakni Wakapolda Sumatera Selatan Brigjen Rudi Setiawan dan Kepala Pendidikan dan Pelatihan (Kadiklat) Reserse Lemdiklat Polri Brigjen Agus Nugroho.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.