Presiden: Wabah Virus Corona Bencana Nasional
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menetapkan wabah virus corona Covid-19 sebagai bencana nasional
Editor: Sanusi
PSBB juga berlaku untuk aktivitas bekerja di tempat kerja. Diatur di Pasal 7 Pergub Jabar yakni selama pemberlakuan PSBB dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja. Selama penghentian, wajib mengganti aktivitas bekerja di rumah.
Sejauh ini, baru PSBB Bodebek yang akan berlaku pada Rabu (15/4) dan PSBB Bandung Raya yang sedang dalam kajian. Daerah lainnya di Jabar juga ada yang mengajukan PSBB.
"Pengajuan PSBB harus berbasis data. Lain-lain belum ada yang ajukan. Hasil kajian di Jabar, penyebaran virus corona berkumpul di zona Bodebek dan Bandung raya," katanya.
Ia menegaskan, jika disiplin terapkan sosial dan physical distancing serta tes swab yang sudah mampu mengetes 1.200 orang per hari pekan ini, maka diprediksi wabah virus corona bisa menurun pada Mei.
"Jika disiplin, maka akan ada tren turun pada akhir Mei. Tapi jika tidak disiplin, tren turun masih lama," ucapnya.
Pemberlakuan PSBB di Bodebek akan berbeda-beda. Untuk Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor, intensitas penerapan PSBB tiap kecamatan tidak sama. Kecamatan yang masuk zona merah penyebaran COVID-19 akan memberlakukan PSBB secara maksimal atau menutup akses ke wilayah tersebut dan membatasi berbagai kegiatan, seperti perkantoran, komersial, kebudayaan, dan kegiatan keagamaan.
“Kabupaten ini berbeda dengan DKI Jakarta atau Kota Bogor, Depok, dan Kota Bekasi. Mereka (Kabupaten Bogor dan Bekasi) memiliki desa, sehingga tidak bisa diberlakukan PSBB-nya persis seperti yang wilayah kota, seperti DKI Jakarta,” ucap Kang Emil.
“Karena itu, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi memutuskan PSBB-nya terbagi dua, di zona merah, di kecamatan-kecamatan tertentu, PSBB-nya maksimal. Di bukan zona merah, PSBB-nya akan menyesuaikan antara minimal sampai menengah. Khusus untuk Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi akan melaksanakan istilahnya PSBB maksimal,” imbuhnya.
Saat PSBB berlaku, beberapa moda transportasi boleh beroperasi. Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang. Pun demikian dengan transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum, barang/logistik kesehatan, dan ketertiban.
Selain itu, Kang Emil menyerahkan kebijakan PSBB kepada bupati/wali kota yang berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar sesuai situasi daerahnya masing-masing. Dengan penerapan PSBB, aparat keamanan dapat memberikan sanksi kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran PSBB.
“Terkait sanksi, perbedaan PSBB dengan sebelumnya sebenarnya hampir sama. Bedanya dulu tidak ada sanksi, dengan adanya PSBB maka aparat hukum diberi kewenangan untuk memberikan sanksi,” katanya. (tribun network/tribun jabar/kompas.com)