Presiden: Wabah Virus Corona Bencana Nasional
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menetapkan wabah virus corona Covid-19 sebagai bencana nasional
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menetapkan wabah virus corona Covid-19 sebagai bencana nasional.
Penetapan ini dilakukan lewat penerbitan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.
Keppres itu diteken Jokowi Senin (13/4) dan telah diunggah di website resmi Setneg.go.id.
"Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19/ sebagai bencana nasional," demikian bunyi poin kesatu Keppres tersebut.
Baca: Fakta Lengkap Pasutri Positif Corona Lampung Wafat di Hari yang Sama, Sempat Dikira Transmisi Lokal
Baca: Kata Ruben Onsu, Betrand Peto Mulai Bosan di Rumah, Kangen Manggung
Pernyataan bahwa Covid-19 bencana nasional sudah disampaikan secara lisan oleh juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto beberapa waktu lalu.
Saat itu, Yuri menanggapi surat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang meminta Presiden Jokowi mendeklarasikan darurat nasional virus corona.
"Bukan darurat nasional. Ini sudah bencana nasional. Darurat nasional gimana? Kalau dipegang BNPB kan sudah bencana nasional ini," kata Yuri di Gedung BNPB, Sabtu (14/3) lalu. Namun, Keppres penetapan bencana nasional itu baru diteken Presiden sebulan kemudian atau kemarin.
Pada poin kedua Keppres yang dimaksud dijelaskan, penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
"Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat," demikian poin ketiga Keppres tersebut.
Ibu Kota Jakarta, lebih dulu melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kini, Jawa Barat bersiap. PSBB di Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, serta Kota Depok.
Hal itu diatur di Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dan aturan lebih teknisnya diatur di Pergub Jabar Nomor 27 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Covid 19 di Kota Kabupaten Bogor, Kota Kabupaten Bekasi dan Kota Depok.
Untuk wilayah hukum Polda Jabar, hanya Kota dan Kabupaten Bogor. Sedangkan Kota dan Kabupaten Bekasi serta Kota Depok berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. "Pengecekan untuk pembatasan kendaraan nanti akan kami bangun (tempat pemeriksaan). Kami akan ikuti yang dikerjakan di Polda Metro Jaya," ujar Rudy di Mapolda Jabar.
Di saat yang sama, digelar rapat lintas instansi terkait persiapan PSBB. Gubernur Jabar Ridwan Kamil hingga Pangdam III Siliwangi turut hadir. "Untuk di wilayah hukum Polda Jabar dan Kodam III Siliwangi ada di Kota dan Kabupaten bogor. Di sana Kapolres dan Damdin sudah persiapan. PSBB akan dilakukan Rabu," ujarnya.
Pergub Jabar tentang PSBB di Bodebek mengatur banyak hal. Seperti wajib mencuci tangan dan menggunakan masker di luar rumah, kegiatan belajar mengajar, pembatasan kegiatan keagamaan hingga pembatasan kendaraan.
Adapun pengecualian PSBB di Bodebek yakni pelaku usaha di bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik.