Agar Penanganan Virus Corona Berjalan Efektif, Pelanggar PSBB Harus Diberi Efek Jera
penegakan hukum terhadap pelanggar aturan berkendara bisa dilakukan dengan cara Represive Justice dan Represive non Justice
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat transportasi publik dan lalu lintas, Budiyanto, mengatakan upaya penegakan hukum terhadap pelanggar aturan berkendara selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus mampu memberikan efek jera terhadap pelanggar.
Menurut dia, supaya aturan ini berjalan dengan efektif ada langkah-langkah dari pemangku kepentingan dari mulai sosialisasi sampai penegakan hukum terhadap pelanggar khususnya kendaraan umum, kendaraan mobil pribadi maupun ojek berbasis aplikasi atau daring (ojol).
Baca: Mendukung Penerapan PSBB di Jawa Barat, Gojek Menghentikan Sementara Layanan GoRide
"Penegakan hukum terhadap pelanggar aturan berkendara diharapkan mampu memberikan shock terapy atau efek jera sehingga aturan dapat berjalan efektif dan proses physical distancing bisa maksimal," kata dia, saat dihubungi, Rabu (15/4/2020).
Dia menjelaskan, penegakan hukum terhadap pelanggar aturan berkendara bisa dilakukan dengan cara Represive Justice, seperti tilang atau dengan cara Represive non Justice, seperti teguran yang selama ini sudah berjalan yang dilaksanakan Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Di mana selama tiga hari pemberlakuan PSBB sudah melakukan teguran sebanyak: 3.474 pengendara kendaraan bermotor. Teguran merupakan proses penegakan hukum yang bersifat Represif non justice," kata dia.
Untuk hasil penegakan hukum berupa teguran, kata dia, perlu ada evaluasi terhadap perkembangan aturan berkendara selama PSBB diberlakukan.
Apabila hasil penegakan hukum berupa teguran kurang berhasil atau kurang memberikan efek jera disarankan untuk memberlakukan penegakan hukum dengan cara represif justice berupa tilang.
Dia menambahkan, sosialisasi dan proses penegakan hukum terhadap aturan berkendara merupakan salah satu langkah agar Physical distancing dapat berjalan dengan efektif dan Penyebaran virus Covid-19 dapat dicegah secara maksimal, terutama dari aspek transportasi.
"Penegakan aturan ini dapat berjalan dengan efektif apabila masing- masing individu memiliki tanggung jawab dan disiplin yang baik," tambahnya.
Untuk diketahui, dalam rangka untuk percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Prov DKI berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 telah memberlakukan PSBB.
PSBB mengacu pada Peraturan Menter Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Covid Virus Disease 2019 (Covid-19 ).
Dalam aturan itu antara lain mengatur sektor transportasi baik kendaraan umum, kendaraan pribadi maupun Sepeda motor Daring (ojol).
Baca: Penjelasan Kemenhub soal Kapal Pesiar Misterius yang Melintasi Raja Ampat