Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Di Tengah Corona, Jokowi Dapat Surat dari BEM SI, Tuntut Ini hingga Ancam Bakal Lancarkan Aksi

Di tengah pandemi Corona, BEM SI menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuntut hal ini dan memberikan ancaman akan bergerak bersama masyarakat.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Di Tengah Corona, Jokowi Dapat Surat dari BEM SI, Tuntut Ini hingga Ancam Bakal Lancarkan Aksi
Instagram.com/jokowi
Penanganan COVID-19 Tingkat Daerah, Jokowi: Jangan Buat Acara Sendiri-sendiri 

Kemudian, mereka meminta Presiden beserta para menteri dan jajarannya beserta DPR untuk fokus pada penanganan kasus Covid-19.

Mereka meminta pemerintah dan DPR tak memanfaatkan kondisi ini untuk melancarkan kepentingan pribadi ataupun sebagian kelompok dengan meneruskan pembahasan RUU yang kontroversial di periode sebelumnya, agar cepat disahkan dalam masa pandemi.

Baca: Mitigasi Dampak Covid-19, Jokowi Minta Usaha Mikro dan Ultra Mikro Masuk dalam Skema Bansos

Baca: Jokowi Minta UMKM Terus Diberi Peluang untuk Berproduksi dengan Protokol Kesehatan yang Ketat

Beberapa RUU kontroversial yang menurut para mahasiswa dirancang untuk memangkas regulasi pada periode ini, yaitu Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang kini akan dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Mereka pun meminta Presiden Joko Widodo menginstruksikan menterinya menarik diri dari pembahasan Omnibus Lawa RUU Cipta Kerja bersama DPR.

"Jika Bapak tidak ingin disebut sebagai pemimpin “boneka” oleh rakyat Indonesia, sampaikan sikap dan ketegasan yang nyata kepada kita semua untuk membatalkan segala narasi pembahasan terhadap RUU yang bermasalah di kalangan masyarakat dan fokus pada pembahasan dan penanggulangan Covid-19 itu sendiri," lanjut BEM SI.

Mereka pun meminta pemerintah tak mengutamakan kepentingan korporasi dan oligarki dalam memberikan stimulus ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Para mehasiswa mengkritik pemerintah kebijakan ekonomi pemerintah di tengah pandemi yang melebarkan batas defisit anggaran 3 persen menjadi 5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Baca: UMKM Terdampak Covid-19, Jokowi Perintahkan Percepat Kelonggaran Kredit hingga Paket Sembako

Baca: BREAKING NEWS - Mitigasi Dampak Covid-19, Jokowi: Percepat Strukturisasi Kredit UMKM

Berita Rekomendasi

Menurut mereka kebijakan tersebut akan menimbulkan permasalahan lain misalnya risiko dominasi kepemilikan asing pada surat utang pemerintah, pelemahan nilai tukar rupiah, hingga yang paling berbahaya penambahan utang luar negeri Indonesia.

Mereka pun menyayangkan Perppu No.1 Tahun 2020 Pasal 27 Ayat 1 yang disebutkan bahwa kebijakan penyelamatan terkait krisis bukan merupakan kerugian Negara.

"Bagaimana mungkin anggaran dari APBN dan SUN kemudian ketika terjadi permasalahan kemudian pemerintah bilang bukan kerugian negara. BPK artinya tidak bisa melakukan audit?," lanjut mereka.

Selain itu, mereka meminta pemerintah mempertimbangkan uang kuliah yang telah mereka atau orang tua mereka bayarkan dapat kembali.

Sebabnya, banyak diantara mereka mengatakan tidak merasakan secara langsung uang pembayaran kuliah berupa fasilitas seperti kelas, kursi, bangku, papan tulis, alat lab, ruang lab, dan sebagainya.

Mereka mengatakan uang yang dikembalikan tersebut berguna untuk bertahan hidup dari ancaman wabah virus corona yang menyebabkan harga bahan kebutuhan pokok menjadi naik.

Baca: Kasus Andi Taufan Jadi Momen Bagi Jokowi untuk Evaluasi dan Rampingkan Tim Kepresidenan

Baca: Ari Junaedi: Teguran Hanya Basa-basi, Jokowi Sebaiknya Pecat dan Bubarkan Stafsus

Para mahasiswa juga mengeluhkan sistem belajar dari rumah yang menurut mereka kurang baik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas