Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Pertama PSBB Bogor, Depok, dan Bekasi, 5 Kepala Daerah Minta KRL Dihentikan

Pemprov Jawa Barat resmi menerapkan PSBB untuk lima wilayah yakni Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Hari Pertama PSBB Bogor, Depok, dan Bekasi, 5 Kepala Daerah Minta KRL Dihentikan
HERUDIN/HERUDIN
Kota Bekasi mulai hari ini (Rabu, 15/4/2020) menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dilakukan bersama daerah lainnya yaitu Kabupaten Bekasi, Bogor, dan Depok. Penerapan PSBB ini akan berlangsung selama 14 hari atau hingga 28 April 2020 mendatang. Namun, ini bisa diperpanjang jika diperlukan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk lima wilayah yakni Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.

Adapun penetapan PSBB ini berlaku selama 14 hari yang sudah dimulai hari ini, Rabu (15/4/2020).

PSBB ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Jawa Barat.

Lima kepala daerah yang menerapkan kebijakan tersebut sepakat meminta aktivitas transportasi kereta rel listrik (KRL) supaya dihentikan untuk mendukung berjalannya PSBB.

Baca: Ekonomi Semakin Sulit, PSBB Disarankan Tidak Sertamerta Melarang Ojol Bawa Penumpang

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi 1
PSBB Bogor, Depok, Bekasi Diterapkan Hari Ini, 5 Kepala Daerah Minta Operasional KRL Distop. (YouTube KompasTV/Tangkapan Layar)

Baca: PSBB di DKI, Karni Ilyas Soroti Bantuan Sembako bagi Warga Tak Mampu: Hari Ini Mereka Makan Apa?

Baca: PSBB di Jakarta Bekasi Depok Tangerang Berlaku, Polisi Siapkan 125 Titik Cek Poin

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, lima kepala daerah tersebut secara kolektif sudah mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Barat, Gubernur DKI Jakarta, dan Menteri Perhubungan.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Rabu (15/4/2020).

Rahmad Effendi menyebut, keputusan tersebut terpaksa harus diambil menyusul adanya penumpukan calon penumpang pada beberapa stasiun di lima wilayah tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Khususnya penumpukan calon penumpang terjadi pada hari Senin (13/4/2020) pagi.

Menurutnya, hal seperti itu dirasa justru bisa membuat penerapan PSBB menjadi tidak efektif.

"Karena kemarin dikoordinir oleh Wakil Wali Kota Bogor, maka kita bikin surat, lima daerah ini kepada Pak Gubernur," ujarnya.

"Pak Gubernur nanti bikin surat kepada Menteri Perhubungan, karena di situ ada overlap," jelas Rahmat Effendi.

Baca: Jawaban PT KCI Soal Usulan KRL Berhenti Operasi Selama PSBB

Baca: Catat! Layanan Operasional Transportasi Umum di DKI Jakarta Selama PSBB

Rahmat juga menjelaskan jika sebelumnya Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim sudah mengusulkan hal itu.


Dedie Rachim meminta transportasi itu dihentikan kepada PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) selaku operator KRL Jabodetabek pada Senin (13/4/2020).

Sementara tanggapan dari pihak KCI sendiri, menurut Rahmat Effendi juga tidak merasa keberatan jika untuk kebaikan semuanya.

Adapun pihak KCI akan mengikuti permintaan dari pemerintah daerah.

"KCI sih sudah mengikuti apa yang daerah mau dan apa yang daerah anggap penting," ungkap Rahmat.

Kendati demikan, Rahmat Effendi menyadari untuk mewujudkan kebijakan tersebut tentunya membutuhkan proses.

Baca: Damri Kembali Melakukan Penyesuasian Jadwal Operasional pada Zona PSBB

Baca: Dukung Penanganan Covid-19, ATR/BPN Lakukan Video Call Putuskan Langkah Ini

Baca: Cerita Terapis Tuna Netra di Ciputat, Sepi Orderan Selama Corona dan Berjuang Manfaatkan Tabungan

Apalagi KRL tersebut bukan hanya di bawah kendali Pemerintah Jawa Barat.

Tetapi juga di bawah kendali dari Pemerintah DKI Jakarta.

Termasuk juga tergantung keputusan dari Menteri Perhubungan.

"Tetapi kan tentunya harus ada proses," tandasnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas