Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jubir PKS Sebut Stafsus Andi Taufan Harusnya Diberhentikan karena Dinilai Menyalahgunaan Wewenang

Menurut Pipin, Presiden Jokowi sebaiknya memberhentikan Andi Taufan dari jabatannya.

Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Jubir PKS Sebut Stafsus Andi Taufan Harusnya Diberhentikan karena Dinilai Menyalahgunaan Wewenang
Amartha
Andi Taufan Garuda Putra (berdiri), pendiri dan CEO Amartha. 

TRIBUNNEWS.COM - Juru bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sopian menilai staf khusus Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra, telah melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait surat yang dikirimkan ke seluruh camat dengan menggunakan kop Sekretariat Kabinet.

Menurut Pipin, Presiden Jokowi sebaiknya memberhentikan Andi Taufan dari jabatannya.

"Surat staf khusus Presiden Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra, yang meminta agar PT Amarthan Mikro Fintek diberi akses khusus kepada para camat se-Indonesia terkait Covid-19 merupakan pelanggaran berat berdasarkan UU 30/2014 dan harus diberhentikan," kata Pipin, Rabu (15/4/2020).

Pipin mengatakan, apa yang dilakukan Andi merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Founder dan CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra (KOMPAS.com/MUTIA FAUZIA)
Founder dan CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra (KOMPAS.com/MUTIA FAUZIA) ((KOMPAS.com/MUTIA FAUZIA))

Andi dinilai telah melanggar Pasal 17 dan Pasal 42 UU Administrasi Pemerintahan.

Pasal 17 ayat (1) menyatakan, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang.

Kemudian ayat (2) menyebutkan, larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

BERITA TERKAIT

Lalu, Pasal 42 ayat (1) menyatakan, pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan.

Sementara, kata Pipin, jika merujuk Pasal 80 dan 81 tindakan Andi masuk kategori pelanggaran berat.

Hal itu dinyatakan dalam Pasal 80 ayat (3), yang berbunyi, ppejabat pemerintahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 42 dikenai sanksi administratif berat.

"Dalam Pasal 80 dan 81 dalam UU Administrasi Pemerintahan perbuatan Saudara Andi masuk dalam kategori pelanggaran berat dan sanksinya adalah pemberhentian tetap oleh atasannya," ucap Pipin.

Pipin berharap Jokowi bersikap tegas kepada bawahannya yang telah melakukan pelanggaran berat.

"Saya mendesak agar Presiden Jokowi atau menteri terkait segera mengambil tindakan tegas dengan memberhentikannya. Undang-undang harus ditegakkan bagi semua," kata dia.

Andi Taufan sebelumnya sudah menyampaikan permohonan maaf terkait keberadaan surat atas nama dirinya dengan kop Sekretariat Kabinet dan ditujukan kepada camat di seluruh Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas