Jubir PKS Sebut Stafsus Andi Taufan Harusnya Diberhentikan karena Dinilai Menyalahgunaan Wewenang
Menurut Pipin, Presiden Jokowi sebaiknya memberhentikan Andi Taufan dari jabatannya.
Editor: Tiara Shelavie
Surat itu merupakan permohonan agar para camat mendukung edukasi dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) demi melawan wabah virus corona (Covid-19) yang dilakukan oleh perusahaan pribadi Andi, yakni PT Amartha Mikro Fintek (Amartha).
"Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut," kata Andi melalui keterangan tertulis, Selasa (14/4/2020).
Andi menjelaskan, aktivitas perusahaan pribadinya dalam memerangi virus corona di tingkat desa itu merupakan hasil kerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
"Perlu saya sampaikan bahwa surat tersebut bersifat pemberitahuan dukungan kepada Program Desa Lawan Covid-19 yang diinisiasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi," kata Andi.
Saat mengirim surat tersebut kepada semua camat di Indonesia, Andi Taufan bermaksud untuk bergerak cepat membantu mencegah dan menanggulangi Covid-19 di desa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Surati Camat, Stafsus Jokowi Dinilai Melanggar UU Administrasi Pemerintahan"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.