Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Dapatkan BLT Dana Desa Rp 600 Ribu Per Bulan, Simak Syarat dan Penyalurannya

Untuk menekan dampak Covid-19 di desa, Pemerintah bakal menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berasal dari dana desa.

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Dapatkan BLT Dana Desa Rp 600 Ribu Per Bulan, Simak Syarat dan Penyalurannya
Thinkstock
ILUSTRASI - Pemerintah akan memberikan BLT dari dana desa sebesar Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan. 

TRIBUNNEWS.COM - Untuk menekan dampak Covid-19 di desa, Pemerintah bakal menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berasal dari dana desa.

BLT dana desa itu akan diberikan sebesar Rp 600 ribu per orang selama tiga bulan.

Dengan demikian, total yang akan diterima per kepala sebesar Rp 1,8 juta. 

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, mengatakan keputusan untuk memberikan BLT bersumber dari dana desa itu diatur lewat Peraturan Menteri Desa (Permendes) No 11 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-10 dan Penegasan Program Padat Karya Tunai Desa.

"Kita mengeluarkan Permendes No 6 tahun 2020."

"Isi dari Permendes ini adalah, pertama, dana desa bisa digunakan untuk BLT," kata Abdul Halim Iskandar dalam video yang ia unggah di akun Twitternya, Kamis (16/4/2020). 

Baca: Korban PHK Akibat Wabah Virus Corona Dinilai Lebih Butuh BLT dan Sembako Ketimbang Kartu Pra Kerja

Menurut Abdul Halim Iskandar, anggaran BLT dana desa itu bersumber dari dana desa dengan ketentuan dana desa yang di bawah Rp 800 juta mengalokasikan maksimal 25 persen, desa yang menerima Rp 800 sampai Rp 1,2 miliar mengalokasikan 30 persen, dan desa yang menerima dana desa Rp 1,2 miiar ke atas mengalokasikan 35 persen untuk BLT

Berita Rekomendasi

Dalam kesempatan lain, Abdul Halim Iskandar mengatakan dana tersebut dapat dicairkan sebelum memasuki bulan suci Ramadhan.

"Ini sangat dibutuhkan oleh warga masyarakat apalagi minggu ke tiga bulan April sudah masuk bulan Ramadhan," ungkap Menteri Halim saat sosialisasi BLT Dana Desa kepada pemerintah daerah melalui teleconference, Rabu (15/04/2020).

Lantas, bagaimana syarat dan cara mendapatkan BLT dana desa? 

Dikutip dari Permendes No 11 Tahun 2020, berikut syarat dan tata cara penyaluran BLT dana desa: 

Syarat Penerima BLT Dana Desa

BLT Dana Desa disalurkan untuk keluarga miskin nonPKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), antara lain:

1. Keluarga yang kehilangan mata pencaharian

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas