Cara Dapatkan BLT Dana Desa Rp 600 Ribu Per Bulan, Simak Syarat dan Penyalurannya
Untuk menekan dampak Covid-19 di desa, Pemerintah bakal menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berasal dari dana desa.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
![Cara Dapatkan BLT Dana Desa Rp 600 Ribu Per Bulan, Simak Syarat dan Penyalurannya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/minimalisasi-dampak-pandemi-pemerintah-akan-berikan-blt-rp-600-ribu-63.jpg)
2. Belum terdata (exclusion error)
3. Keluarga yang memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis.
Cara Mendapatkan BLT Dana Desa
Penyaluran BLT Dana Desa dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode nontunai (cash less) setiap bulan.
Setiap keluarga penerim BLT Dana Desa mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan.
Masa penyaluran BLT Dana Desa yaitu tiga bulan, terhitung sejak April 2020.
Baca: Jokowi Desak BLT, Sembako & Kartu Prakerja Segera Disalurkan, Jangan Sampai Terlihat Omong Saja
Adapun cara untuk mendapatkan BLT Dana Desa Rp 600 ribu yang didahului pendataan, seperti yang dilampirkan dalam Permendes Nomor 6 Tahun 2020 sebagai berikut:
1. Relawan Covid-19 melakukan pendataan.
2. Pendataan terfokus mulai dari RT, RW, dan desa.
3. Hasil pendataan sasaran keuarga miskin dilakukan musyawarah desa khusus atau musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data.
4. Legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh kepala desa.
5. Dokumen hasil pendataan diverifikasi desa oleh kepala desa, kemudian dilaporkan kepada bupati/wali kota melalui camat.
6. Kegiatan BLT Dana Desa dapat dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya lima hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.
Monitoring dan evaluasi BLT Dana Desa dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa camat, dan inspektorat kabupaten/kota.
(Tribunnews.comDaryono/Metta)