Hasto Kristiyanto Mengaku Pernah Tegur Saeful Bahri Karena Minta Uang Kepada Harun Masiku
Hasto Kristiyanto mengungkap Saeful Bahri pernah meminta uang kepada Harun Masiku terkait upaya pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW)
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengungkap Saeful Bahri pernah meminta uang kepada Harun Masiku terkait upaya pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024.
Hal ini diungkap setelah hakim anggota Titi Sansiwi menanyakan kepada Hasto dalam sidang kasus suap pengurusan PAW anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024 yang menjerat terdakwa Saeful Bahri.
"Saudara pernah mendengar Saeful meminta uang kepada Harun bentuknya apa?" tanya Titi Sansiwi, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/4/2020).
Baca: Jaksa KPK Tanya Alasan PDIP Prioritaskan Harun Masiku Duduk di DPR, Ini Jawaban Hasto Kristiyanto
Hasto mengaku pernah menegur Saeful karena meminta uang kepada Harun Masiku.
"Melalui teguran, saya telepon dan saya tegur. Saya tegur hal tersebut tidak dibenarkan. Partai tidak membenarkan hal tersebut," jawab Hasto.
Setelah ditegur, Hasto mengklaim Saeful meminta maaf dan menyampaikan klarifikasi.
"Terdakwa meminta maaf dan melakukan klarifikasi," kata Hasto.
Baca: Hasto Kristiyanto: Pertemuan dengan Wahyu Setiawan hanya Terkait Pemilu 2019
Dalam kesempatan itu, dia tidak mengetahui apakah Harun Masiku memberikan uang kepada Saeful atau tidak.
"Tidak tahu," tambahnya.
Terdakwa Saeful Bahri didakwa menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan secara bertahap sejumlah SGD19 Ribu dan SGD38,3 Ribu yang seluruhnya setara jumlah Rp600 Juta.
Upaya suap itu diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Partai PDI Perjuangan (PDIP) dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 (Sumsel 1) kepada Harun Masiku.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menegaskan sejak awal hanya menugaskan Donny Tri Istiqomah untuk mengurus permohonan PAW tersebut.
Baca: Nama Sekjen PDI P Hasto Kristiyanto Disebut di Sidang Kasus Suap PAW Anggota DPR
"Kami hanya menugaskan Donny melalui surat tugas. Surat kuasa untuk melakukan kajian hukum dan mengajukan judisial review ke Mahkamah Agung. Surat tugas hanya diberikan DPP kepada Donny Istiqomah tidak ke yang lain. Dalam pelaksanaan keputusan MA dan fatwa MA hanya kam berikan kepada Donny Istiqomah," kata dia, Kamis (16/4/2020).
Dia mengaku tidak menugaskan Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina. Bahkan, dia mengklaim tidak mengenal Agustiani.
"Saya tidak pernah meminta tolong atau memberikan tugas kepada Tio bahkan saya juga tidak berkomunikasi. Kami belum pernah memberikan penugasan ke pada ibu Tio, karena surat tugas hanya diberikan ke Donny," ujarnya.
Dia menjelaskan, setiap penugasan dari DPP PDI Perjuangan selalu disertai surat tugas.
Namun, belakangan dia mengetahui Donny mengajak Saeful untuk bersama-sama menbantu tugas tersebut.
"Saya ketahui pada Desember. Dengan demikian partai tidak pernah memberi penugasan kepada Saeful, karena itu inisiatif yang dilakukan Donny," tambahnya.
Untuk diketahui, Saeful Bahri, anggota PDI Perjuangan, didakwa menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan secara bertahap sejumlah SGD19 Ribu dan SGD38,3 Ribu yang seluruhnya setara jumlah Rp600 Juta.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberi uang secara bertahap sejumlah SGD 19 ribu, dan SGD38,3 ribu yang seluruhnya setara Rp600 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan," kata JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan.
JPU pada KPK mengungkapkan uang diterima Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaannya, yang pernah menjadi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Upaya memberikan uang itu dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Partai PDI Perjuangan (PDIP) dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 (Sumsel 1) kepada Harun Masiku.