Kabar Gembira Bagi Guru dan Murid, Dana BOS Boleh Digunakan untuk Beli Paket Data
Anjuran belajar di rumah oleh pemerintah untuk menghindari Covid-19 mendapat keluhan oleh guru dan murid.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anjuran belajar di rumah oleh pemerintah untuk menghindari Covid-19 mendapat keluhan oleh guru dan murid.
Karena selama anjuran itu dilakukan, pemakaian paket data internet boros, biaya pembelian pulsa pun membengkak.
Dengan belajar melalui internet, mereka lebih banyak menghabiskan kuota internet.
Keluhan tersebut langsung direspon Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dengan melakukan penyesuaian terhadap kebijakan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler di tengah pandemi corona.
Nadiem memperbolehkan pihak sekolah menggunakan BOS untuk pembelian paket data Internet guru dan murid demi pelaksanaan sekolah dari rumah.
"Jadi sekarang secara eksplisit bahwa dana BOS pada saat darurat ini bisa digunakan untuk pembelian pulsa paket data atau pun layanan berbayar platform online bagi pendidik dan atau peserta didik," ujar Nadiem saat konferensi pers via Webinar, Rabu (15/4/2020).
Baca: Anggota DPR Mengeluh Tak Dapat THR, Apa Nggak Malu?
Baca: Syarat dan Cara Mendapatkan BLT Rp 600 Ribu untuk Keluarga Miskin dari Pemerintah
Baca: BMKG: Peringatan Gelombang Tinggi di Sejumlah Wilayah Indonesia Hari Ini, Kamis 16 April 2020
Selain itu, pihak sekolah juga diperbolehkan menggunakan BOS untuk pembelian sabun, masker, disinfektan, dan barang penunjang kebutuhan kesehatan lain.
Nadiem mengakui banyak kepala sekolah yang belum percaya diri untuk mempergunakan dana BOS untuk hal tersebut.
"Kalau di daerah masih merasa tidak nyaman, sekarang kita berikan kepastian bahwa ini boleh dipergunakan," ucap Nadiem.
Penyesuaian petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS Reguler diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.
Sedangkan perubahan juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diatur melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020.
Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan ini berlaku mulai bulan April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam menghadapi pandemi corona pemerintah memberlakukan pembatasan sosial (social distancing), di antanya dengan menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan universitas. Para guru dan murid di semua tingkatan diwajibkan belajar di rumah. (fahdi/tribunnetwork/cep)